Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengampunan Pajak: REI Akan Sowan ke Kemenkeu

Kalangan pengembang yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyatakan akan berkomitmen mendukung pemerintah untuk menyukseskan program pengampunan pajak.
REI menyatakan akan berkomitmen mendukung pemerintah untuk menyukseskan program pengampunan pajak./ilustrasi-rei.or.id
REI menyatakan akan berkomitmen mendukung pemerintah untuk menyukseskan program pengampunan pajak./ilustrasi-rei.or.id

Bisnis.com, JAKARTA— Kalangan pengembang yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyatakan akan berkomitmen mendukung pemerintah untuk menyukseskan program pengampunan pajak.

Sekretaris Jenderal REI Totok Lusida mengatakan, program pertama yang akan diperjuangkannya bersama Soelaeman Soemawinata sebagai Ketua Umum terpilih Dewan Pimpinan Pusat REI 2016-2019 adalah untuk menyukseskan program pengampunan pajak.

REI akan bertemu dengan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk membicarakan langkah kerjasama yang dapat ditempuh keduanya untuk dapat memastikan program tersebut benar-benar berhasil. Menurutnya, kalangan pengembang sangat mendukung program tersebut.

“Program saya yang pertama adalah ketemu Pak Dirjen Pajak, kebetulan beliau sahabat saya. Bagaimana kita bersinergi dan berkolaborasi agar tax amnesty itu wajib berhasil, karena itu mengarah pada fair tax  yang selama ini pengembang belum lakukan,” kata Totok kepada Bisnis usai pemilihan Ketua Umum REI dalam Musyawarah Nasional (Munas) REI XV, Rabu (30/11) malam.

Menurutnya, selama ini pengembang dan pemerintah seperti tikus dan kucing karena masalah pajak. Sistem perpajakan selama ini kerap membuat pengembang terjebak pada pajak berganda. Oleh karena itu, perbaikan sistem perpajakan menjadi agenda penting yang juga ingin didorong REI.

Totok mengaku sudah sering menyuarakan hal tersebut selama dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) REI Provinsi Jawa Timur. Kini, setelah terpilih sebagai pengurus REI pusat, dirinya hendak mendorong hal tersebut sebagai suara pengembang secara nasional.

“Supaya pajak ini jadi fair. Kita kasihnya fair, pemerintah terimanya juga fair. Jadi, sama-sama iklas. Itu program saya yang pertama,” katanya.

Dirinya menilai, hampir semua pengembang saat ini sudah mengikuti program pengampunan pajak. Menurutnya, kalangan pengembang justru yang paling antusias mengikuti program ini, meskipun data pemerintah menunjukkan masih sedikit pengembang yang sudah mengikuti program ini.

Kementerian Keuangan menyampaikan di hadapan kalangan pengembang anggota REI dari seluruh Indonesia yang hadir dalam Munas REI XV bahwa baru sekitar 5.300 wajib pajak (WP) dari kalangan pelaku usaha real estat yang telah mengikuti program pengampunan pajak.

Jumlah ini baru sekitar 20,2% dari total WP pelaku usaha real estat yang tercatat mencapai 26.247 WP. Sementara itu, dari kalangan pengembang anggora REI pun tercatat baru 986 WP yang sudah mengikuti program wajib pajak, atau baru 38% dari total anggota REI yang mencapai 2.613 WP.

Dalam Munas tersebut, sejumlah pengembang mengajukan  berbagai pertanyaan kepada Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Resiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan yang hadir mewakili pemerintah.

Kalangan pengembang antara lain bertanya tentang sanksi yang akan diberikan kepada WP bila tidak mengikuti program pengampunan pajak. Masih ada kekuatiran di kalangan pengembang terkait tindak kriminalisasi terhadap pengembang yang tidak mengikuti pengampunan pajak.

“Kalau tidak ikut tax amnesty, apa mau dipenjarakan semua? Ini kan bentuk ancaman kepada pengusaha,” kata salah seorang pengembang asal DPD Kalimantan Tengah.

Pengembang lainnya mengusulkan pembedaan tingkat biaya tebusan untuk tiap kategori wajib pajak. Pasalnya, ada WP yang akhirnya tidak mengikuti program pengampunan pajak karena tidak mampu membayar uang tebusannya.

“Ada WP yang untuk bayar Rp10 juta saja berat, sehingga baiknya ke depan tax amnesty itu dibuat bertingkat, untuk yang asetnya ratusan juta rate-nya beda dengan yang miliaran,” ungkap pengembang lainnya.

Robert menanggapi kekuatiran pengembang tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam program pengampunan pajak. Asalkan WP selama ini sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya, tidak perlu lagi mengikuti program ini.

Namun, bagi pengembang yang karena kelalaiannya masih memiliki aset yang belum terlaporkan, program ini justru adalah kesempatan untuk bebas dari kewajiban pajak.

Setelah program ini berakhir, tarif pajak akan kembali seperti semula dan kewajiban perpajakan WP yang belum terlapor tetap menjadi beban pajak yang harus dibayar. Oleh karena itu, Robert mewanti-wanti pengembang untuk mengikuti program ini sebelum berakhir.

Untuk tarif tebusan, tidak ada perubahan dari ketetapan semula yakni untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri ditetapkan 2% pada periode pertama, 3% pada periode ketiga, dan 5% pada periode ketiga. Sementara untuk UMKM  ditetapkan 0,5% untuk deklarasi harga di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk di atas Rp10 miliar.

Robert mengatakan, pemerintah menjanjikan reformasi regulasi perpajakan usai program ini demi iklim usaha yang lebih baik. Setidaknya, akan ada empat undang-undang yang akan direvisi, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU PPN, UU PPH, dan UU Bea Meterai.

Selain reformasi regulasi, pemerintah juga akan melakukan reformasi administrasi yang mencakup peningkatan efektivitas penegakan hukum, peningkatan kualitas sistem teknologi informasi perpajakan, perbaikan manajemen database pajak, dan perbaikan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia pengurus pajak.

Oleh karena itu, tuturnya, keterlibatan WP termasuk dari kalangan pengembang sangat penting untuk bersama memperbaiki struktur ekonomi Indonesia. Program pengampunan pajak menawarkan solusi yang cukup adil bagi WP dan pemerintah dan akan sama-sama menguntungkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper