Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Palu Diketok, UMK Jabar 2017 Resmi Naik 8,25%

UMK 2017 Provinsi Jawa Barat ditetapkan naik dengan persentase 8,25% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya "mengetok palu", meresmikan Upah Minimum Karyawan (UMK) di kabupaten/Kota  2017.

UMK 2017 Provinsi Jawa Barat ditetapkan naik dengan persentase 8,25% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan mengatakan kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan inflasi nasional dan laju ekonomi domestik bruto.

"Kebijakan ini berdasarkan kebijakan ekonomi paket 4," kata Ferry saat konfrensi pers di ruang Malabar Gedung Sate Kota Bandung, Senin (21/11/2016) malam.

Ferry menyebutkan, untuk nominal tertinggi pada UMK 2017 di Jawa Barat, tetap dipegang oleh Kabupaten Karawang dan terendah dipegang oleh Kabupaten Pangandaran.

"Upah tertinggi, UMK 2017 ada di Karawang 3,6 juta, terendah Pangandaran Rp1,4 juta. Rata I rata Rp2,324,555. Sedangkan untuk Kota Bandung di 2017 mencapai Rp2,843,662," terangnya.

Menurutnya ada sejumlah hal yang menjadi dasar penetapan UMK 2017 seperti UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat 1 dan 3, surat edaran Mendagri kepada seluruh gubernur di Indonesia (Nomor: 500/3859/SJ tanggal 17 Oktober 2016) tentang hasil evaluasi penetapan upah minimum tahun 2016 dan persiapan penetapan upah minimum tahun 2017.

"Kemudian surat Menaker RI Nomor: B.175/Men/PHIJSK-Upah/X tanggal 17 Oktober 2016 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestic bruto tahun 2016," paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper