Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2017: Kenaikan Upah di Jabar Capai 8,25%

Pemerintah Provisi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2017 sebesar 8,25%.
Ilustrasi upah minimum/Istimewa
Ilustrasi upah minimum/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provisi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2017 sebesar 8,25%.

UMK yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2017 berdasarkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1191-Bangsos/2016 yang ditandatangani dan diumumkan pada Senin (21/11/2016) malam.

Ketua Dewan Pengupahan Jabar Ferry Sofwan mengatakan Kabupaten Karawang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi yaitu Rp3.605.272, sedangkan Kabupaten Pangandandaran dengan UMK terendah yaitu Rp1.433.901,15. "Adapun rata-rata besaran UMK di Jabar Rp2.324.555,33," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar ini memastikan dalam proses pembahasan rapat pleno Dewan pengupahan provinsi tidak terjadi pembahasan yang alot atau ada perdebatan. ‎

Pasalnya, semua daerah memberikan rekomendasi nominal UMK sesuai dengan ketetapan Surat Keputusan Kemenaker No B.175/Men/PHIJSK-Upas/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2016 dengan total 8,25%.

Namun, sempat ada empat wilayah yang tidak menjalankan aturan tersebut sehingga keempat wilayah tersebut sempat harus melakukan revisi. Satu di antaranya baru diserahkan pada Sabtu petang, tiga di antaranya baru diserahkan jelang penetapan.

"Mereka melebihi angka yang ditentukan, atau lebih dari 8,25% bahkan ada yang dua angka‎. Kami kembalikan dan meminta wilayah tersebut fokus dengan penetapan 8,25 %. Ya itu namanya dinamika di daerah," paparnya.

Menurut dia, penetapan 8,25% kenaikan UMK tersebut sudah sesuai dengan peraturan pemerintah pusat yang harus pihaknya maupun pemerintah kota/kabupaten ikuti. Jika pihaknya mengabulkan rekomendasi lebih dari 8,25%, maka hal itu bisa menjadi perdebatan atau akan menuai protes dari wilayah yang sudah menjalankan kenaikan UMK 8,25%.

"Kami sudah sesuai dengan hukum yang ada. Bandingkanlah Jabar dengan provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, soal UMK ini. Jangan bandingkan dengan Papua atau Aceh misalnya," katanya

Ferry mengaku keputusan ini kemungkinan mendapat penolakan namun pihaknya siap meladeni adanya gugatan dari pihak serikat kerja maupun dari perusahaan. Gugatan lahir dari Apindo maupun serikat pekerja yang tidak puas dengan keputusan tersebut.

Sebenarnya, terkait dengan keputusan dewan pengupahan sudah berdasarkan peraturan yang legal, termasuk dengan menjalankan amanat PP 78/2015. "Kami terbuka untuk aspirasi, termasuk dengan yang menolak PP 78. Tapi jika ke provinsi kurang tepat, pemerintah pusat siap untuk didemo," paparnya.

UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan yang mengakomodir kewajiban perhitungan UMK berdasarkan kehidupan hidup layak (KHL) pun dikabarkan akan ada perubahan berdasarkan rencana prolegnas. "Kita tunggu saja karena kalau itu direvisi akan berpengaruh pada aturan turunannya," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper