Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMDes Dipastikan Berbadan Hukum Koperasi

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memastikan bahwa badan usaha milik desa atau BUMDes akan berbadan hukum koperasi dan rencananya regulasi terbaru akan disahkan akhir tahun ini.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memastikan bahwa badan usaha milik desa atau BUMDes akan berbadan hukum koperasi, dan regulasi terbaru akan disahkan akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas mengenai dasar hukum BUMDes dengan berbagai pihak.

“Pertemuan itu untuk membahas substansi Peraturan Menteri Desa No 4/2015 tentang BUMDes, dalam kaitannya dengna UU No. 6/2014 tentang desa dan UUD 1945,' ujarnya, Selasa (8/11/2016).

Dari berbagai diskusi itu, menurutnya, Permendes No.4/2015 tidak menyalahi UU Desa meski ketentuan itu memperbolehkan BUMDes berbentuk perseroan terbatas (PT).

Akan tetapi, jika bercermin pada semangat Pasal 33 UUD 1945, maka badan hukum yang paling tepat untuk BUMDes adalah koperasi karena mengandung asas kolektifitas di dalamnya.

“Permendes itu disahkan sebelum saya masuk sebagai dirjen. Kalau saya sudah masuk dan permendes itu dibuat, tidak akan saya ajukan,” ungkapnya.

Dia melanjutkan jika sebuah BUMDes berbentuk PT yang berarti padat modal, maka terbuka kesempatan dikuasai oleh orang-perorang yang memiliki banyak modal sehingga menghilangkan misi sosial dari BUMDes sebagaimana yang terjadi pada BUMN saat ini.

Oleh karena itu, menurutnya, sudah ada titik temu pandangan bahwa koperasi bisa menjadi pilihan atau satu-satunya model badan hukum BUMDes. Karena itu, dalam revisi regulasi tersebut, pihaknya akan memastikan bahwa BUMDes mengusung spirit koperasi.

Jika sebuah BUMDes berbentuk PT, maka menurutnya, harus ada ketentuan yang menyatakan bahwa saham dari PT tersebut hanya dimiliki oleh koperasi, sehingga asas kolektifitas dalam badan usaha tersebut tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper