Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinilai Efektif Pangkas Rentenir

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Kupang (BPM) Felisberto Amaral mengatakan kebijakan penyaluran dana pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mengembangkan usaha kecil menengah sebagai bagian upaya memangkas praktik pinjaman ke rentenir.
Salah satu kegiatan di sentra usaha kecil dan menengah bidang kerajinan/Ilustrasi-Bisnis
Salah satu kegiatan di sentra usaha kecil dan menengah bidang kerajinan/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, KUPANG - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Kupang (BPM) Felisberto Amaral mengatakan kebijakan penyaluran dana pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mengembangkan usaha kecil menengah sebagai bagian upaya memangkas praktik pinjaman ke rentenir.

"Pemerintah punya data atas fakta di lapangan banyak warga dengan usaha kecil menengahnya tidak maju karena tercekik rentenir. Karena itulah pemerintah mencoba dengan kebijakan pengguliran dana PEM ini dan sudah ada kemajuan positifnya," kata Felisberto di Kupang, Rabu (2/11/2016).

Pengusaha kecil yang saban hari harus berurusan dengan praktik rentenir, secara perlahan mulai beralih ke program pinjaman dana PEM yang diberikan tanpa bunga ini. "Ada hal positif yang kita peroleh dan menjadi bagian penting bagi masyarakat pemilik UMKM," katanya.

Dia mengatakan sejak penyalurannya pada 2013, dana yang telah beredar di tengah masyarakat 51 kelurahan dan enam kecamatan itu sudah mencapai Rp25,5 miliar dengan setiap kelurahan dialokasikan Rp500 juta.

Pergerakan usaha para UMKM di masing-masing kelurahan dengan modal pinjaman bervariasi sesuai kebutuhan dan jenis usahanya itu telah merangkum 10.476 UMKM warga.

"Hingga kini, anggaran yang sudah beredar termasuk modal penyaluran di tengah masyarakat sudah mencapai Rp53 miliar. Ini sangat memberikan hal positif bagi perkembangan ekonomi dan usaha warga," katanya.

Dia mengatakan dalam proses penyalurannya yang sudah mencapai tujuh tahapan pengguliran itu, telah memberikan dampak usaha dan pendapatan ekonomi warga yang mumpuni.

Hal itu terlihat dari hasil kajian dan uji petik lapangan yang dilakukan oleh pakar ekonomi dan moneter dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang. Meskipun masih harus ada sejumlah catatan evaluasi, antara lain soal jumlah pinjaman dan pengawasan usaha.

Dengan hadirnya kebijakan penyaluran dana pemberdayaan ini, warga pemilik UMKM sudah tidak lagi berharap dari pinjaman rentenir untuk pengembangan usaha niaganya.

Hal itu sangat beralasan, katanya karena penyaluran dana PEM dalam bentuk pinjaman tersebut tidak disertai bunga pinjaman. Warga peminjam bisa dengan mudah meminjam dengan usulan usaha ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan untuk segera diproses.

"Tanpa bunga dan tanpa jaminan, hanya membuat usulan pinjaman ke LPM. Mudah dan pengembalian cicilan dilakukan selama 18 bulan," katanya.

PENDATAAN USAHA

Karena itulah, terhadap program ini, Pemerintah Kota Kupang melalui kelurahan sudah diminta untuk terus mendata dan menelusuri aktivitas warga yang membutuhkan usaha untuk mendapatkan bantuan permodalan dari dana PEM ini.

Dari data yang ada, terlihat rata-rata dana yang sudah bergulir di tingkat warga (UMKM) di 51 kelurahan dari modal awal Rp500 juta, sudah bisa mencapai Rp1 miliar lebih.

Dia menyebut, sejumlah kelurahan yang sangat bergairah dengan pengguliran anggaran sudah mencapai lebih dari Rp1 miliar, masing-masing Kelurahan Nefonaek Rp1,6 miliar, Oepura Rp1,4 miliar, Oeba Rp1,4 miliar, Oetete Rp1,4 miliar, dan Kelurahan Alak Rp1,4 miliar.

Selanjutnya Kelurahan Kuanino Rp1,3 miliar, Fatubesi Rp1,3 miliar, Fatufeto Rp1,3 miliar, Kelapa Lima Rp1,3 miliar, Naioni Rp1,2 miliar, Naikoten I Rp1,2 miliar dan Kelurahan Oesapa Rp1,2 miliar.

Dalam kebijakan selanjutnya, Pemerintah Kota Kupang akan memperpanjang masa waktu cicilan bagi para warga peminjam dari sebelumnya hanya 12 bulan, menjadi 18 bulan. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada warga bisa memiliki kesempatan yang lebih panjang untuk bisa membenahi usahanya.

Selain itu, untuk penyaluran pada 2017, Pemerintah Kota Kupang dan DPRD setempat, sudah bersepakat akan menaikan total jumlah penyaluran ke LPM masing-masing kelurahan menjadi Rp1 miliar.

"Dari sebelumnya Rp500 juta akan ditambah Rp500 juta lagi, agar semakin banyak warga yang berkesempatan dengan nominal pinjaman yang juga sudah bisa lebih tinggi," katanya.

Kepada seluruh warga Kota Kupang yang punya usaha kecil diharap bisa memanfaatkan peluang dan kebijakan tersebut untuk peningkatan kesejahteraannya. "Jangan lagi meminjam di rentenir yang mencekik dan mematikan usahanya," kata Felisberto berharap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper