Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

43% Saluran Irigasi Masih Perlu Diperbaiki

Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat saat ini ada 7,1 juta hektar saluran irigasi namun 43 persen diantaranya perlu diperbaiki. Untuk itu Kementerian PUPR punya Program Rehabilitasi 3 juta hektar saluran irigasi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4)./Antara-Sigid Kurniawan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat saat ini ada 7,1 juta hektar saluran irigasi namun 43 persen diantaranya perlu diperbaiki. Untuk itu Kementerian PUPR punya Program Rehabilitasi 3 juta hektar saluran irigasi.

Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Imam Santoso mengatakan terkait rehabilitasi jaringan irigasi akan dilakukan pembagian tugas antar kementerian terkait.  Kementerian Pertanian dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi katanya akan memperbaiki jaringan irigasi tersier. Sementara Kementerian PUPR menangani dari hulu, artinya mulai dari bendung, saluran primer dan saluran sekunder.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa pengelolaan jaringan irigasi tetap dibagi-bagi berdasarkan kewenangannya, ada yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat. Sementara untuk dana perbaikan atau rehabilitasi jaringan irigasi di daerah disamping alokasi APBD juga dapat menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah.

“Semua tetap dibagi-bagi (tanggung jawab pengelolaan jaringan irigasi-red),hanya saja (dana perbaikan irigasi-red) kalau yang provinsi dan kabupaten, kita dukung dengan DAK,” kata Basuki seperti yang dikutip dari keterangan persnya Rabu (2/11)

Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota adalah jaringan irigasi yang dapat mengairi sawah dengan luas kurang dari 1.000 hektar, provinsi bertanggung jawab terhadap irigasi yang mengairi sawah dari 1.000 hektar hingga 3.000 hektar, dan di atas 3.000 hektar tanggung jawab pemerintah pusat.

Menurut Menteri Basuki, dari program rehabilitasi 3 juta hektar saluran irigasi, yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hanya 500.000 hektar, sementara yang lainnya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota dan provinsi. “Kami (Kementerian PUPR-red) juga bisa masuk dengan P4ISDA itu yang diswakelolakan dengan petani pemakai air. Kami 2017, misalnya ada sekitar 3.000 lokasi untuk P4ISDA,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper