Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PI Blok Migas: BUMD Tak Keluarkan Biaya di Awal

Kepemilikan saham partisipasi (participating interest/PI) atas blok minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diupayakan tak dibebankan pada tahap awal.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Kepemilikan saham partisipasi (participating interest/PI) atas blok minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diupayakan tak dibebankan pada tahap awal.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan dengan penerbitan peraturan menteri yang khusus mengatur kepemilikan PI atas blok migas diupayakan tak membebankan di tahap awal.

Pasalnya, BUMD tak memiliki kemampuan finansial untuk bisa membayar nilai PI yang ditawarkan kontraktor. Oleh karena itu, pihaknya menginginkan agar pemilik saham pada blok tersebut bisa membantu menalangi terlebih dahulu nilai transaksi PI yang menjadi hak BUMD. "Opsi utamanya, BUMD tidak perlu keluarkan dana di awal. Kami usahakan mereka (BUMD) enggak keluarkan dana di awal. Apalagi itu BUMD-nya kan terbatas (kemampuan) finansialnya," ujarnya usai menghadiri diskusi Rapat Kerja Nasional Kamar Dagang Industri di Jakarta, Selasa (1/11).

Adapun, nilai PI 10% tersebut hanyalah biaya operasi dan biaya pengembangan yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran (work plan and budget/WP&B) saja. Sementara, biaya yang dikeluarkan kontraktor pada tahap eksplorasi tak masuk dalam hitungan komposisi nominal PI 10% yang harus dibayar BUMD. Draf beleid berupa Peraturan Menteri (Permen) sebenarnya, ujar Wirat, telah diselesaikan. Kendati demikian, pihaknya mendapatkan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar beleid diterbitkan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengacu pada Undang Undang Minyak dan Gas Bumi No.22/2001.

Adapun, ketentuan yang diatur masih sama. Pihaknya akan melakukan menguji BUMD yang berhak mendapat tawaran. Perbankan, katanya, diperbolehkan memberi pinjaman dalam kaitannya memberi dukungan secara finansial. Lebih lanjut, BUMD mendapat izin untuk wilayah 12 mil. Kriteria BUMD yang berhak mendapatkan penawaran PI 10% memperhatikan kewenangan pengelolaan 0 mil sampai 4 mil laut untuk Kabupaten/Kota/Provinsi.

Bila memenuhi kriteria, Menteri ESDM dan SKK Migas akan memberi persetujuan. Namun bila tidak ada pernyataan minat, penawaran PI kepada BUMD dinyatakan tertutup dan kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMN yang ditetapkan oleh Menteri.

"Cuma bayar biaya WP&B saja, biaya development terus operasi," katanya. Sementara, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengatakan perseroan sanggup bila harus menanggung nilai PI 10% yang ditawarkan kepada BUMD pada suatu wilayah kerja. Menurutnya, pembayarannya nanti bisa dilakukan saat wilayah kerja sudah menghasilkan gas atau minyak yang bisa dijual. "Ya itu sebaiknya di-carry oleh Pertamina yang nanti akan dibayarkan dari hasil produksinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper