Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Migas: Perusahaan Pelat Merah Diperkuat

Pemerintah menginginkan agar revisi Undang Undang Minyak dan Gas Bumi No.22/2001 bisa memperkuat posisi perusahaan pelat merah.
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menginginkan agar revisi Undang Undang Minyak dan Gas Bumi No.22/2001 bisa memperkuat posisi perusahaan pelat merah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan Indonesia telah memiliki beberapa contoh penerapan sistem kelembagaan minyak dan gas bumi.

Pengelolaan dan pengawasan sektor migas di tangan Pertamina sebagai perusahaan pelat merah pernah dilakukan sebelum diambil alih Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2002 dan dikelola Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) pada 2012. Pastinya, dalam revisi UU Migas pastinya akan mengakomodasi poin yang menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Migas.

Adapun, peran perusahaan migas nasional (National Oil Company/NOC) harus mendapat dukungan. Bila dibandingkan dengan NOC di negara lain, lazimnya NOC memiliki kontribusi besar terhadap produksi nasional. Sebagai contoh, dia menyebut Saudi Aramco, NOC Arab Saudi yang produksinya berkontribusi di atas 95%, Petroleo Brasileiro S.A. (Petrobras), NOC Brazil dan Statoil, NOC Norwegia yang berkontribusi 80% serta Petroliam Nasional Berhad (Petronas), NOC Malaysia yang memiliki kontribusi sebesar 50% terhadap produksi nasional.

Sementara, saat ini, Pertamina hanya berkontribusi sekitar 24% dari total produksi. Bila semangat Pemerintah ingin menjaga kedaulatan energi, katanya, Pemerintah perlu memperkuat posisi NOC-nya melalui perubahan beleid tersebut. "Kalau bicara kedaulatan energi, adalah sebuah keharusan untuk memperkuat NOC," ujarnya dalam acara diskusi Rapat Kerja Nasional Kamar Dagang Industri di Jakarta, Selasa (1/11).

Menurutnya, pihaknya masih belum bisa memutuskan apakah nantinya SKK Migas akan dibentuk menjadi badan usaha tersendiri atau menyatu dengan Pertamina. Beberapa langkah seperti menjadikan aset cadangan migas sebagai penjamin, katanya, tak bisa terlaksana bila pengelolaan sektor hulu migas masih berada di SKK Migas yang belum berbentuk badan usaha seperti saat ini. Dia menilai, penggunaan aset cadangan migas nasional bisa menambah kemampuan investasi perseroan namun tak bisa digunakan karena status hak pengelolaan bukan berada di Pertamina.

"Masalah aset, aset bisa kami monetisasi sebagai penjamin. Sekarang aset dikelola SKK Migas. Sementara SKK Migas bukan lembaga bisnis unit," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto memperkirakan perseroan bisa meningkatkan kemampuan investasi hingga US$15 miliar melalui monetisasi cadangan merupakan potensi yang bisa dilakukan bila fungsi pengelolaan dan pengawasan sektor hulu migas berada di Pertamina.

Pasalnya, ke depan masih dibutuhkan investasi di beberapa sektor seperti kegiatan hulu membutuhkan US$70 miliar, pembangunan kilang minyak yang memerlukan dana sekitar US$40 miliar dan membangun infrastruktur lainnya masih perlu biaya US$15 miliar.

Ditambah, penambahan aset hulu untuk memperkuat pasokan guna memenuhi kebutuhan migas nasional. Hingga September, laba bersih tercatat US$2,8 miliar dengan sisa pinjaman sebesar US$140 juta dari total US$5 miliar. "Pemberian hak kustodian cadangan migas berpotensi menaikkan investasi sebesar US$10 miliar sampai US$15 miliar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper