Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Perhiasan Moncer, Industri Perlu Didorong

Kementerian Perindustrian mendorong pengembangan industri perhiasan mengingat kontribusi ekspor yang cukup tinggi ke berbagai negara di Asia dan Eropa.
Batu giok/Antara
Batu giok/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mendorong pengembangan industri perhiasan mengingat kontribusi ekspor yang cukup tinggi ke berbagai negara di Asia dan Eropa.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih memaparkan, berdasarkan data 2015, jumlah unit industri perhiasan dan aksesoris di dalam negeri mencapai 36.636 perusahaan dengan nilai produksi sebesar Rp10,45 triliun yang menyerap tenaga kerja sebanyak 43.348 orang dan menghasilkan devisa melalui ekspor sebesar US$3,31 miliar.

“Tujuan ekspor produk perhiasan kita antara lain ke Singapura, Hongkong, Amerika Serikat, Jepang, Uni Emirat Arab, serta ke beberapa negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Denmark, dan Swedia,” paparnya seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (2/11/2016)

Dikatakan, kondisi ekonomi dunia yang belum stabil tidak terlalu berpengaruh besar pada permintaan ekspor IKM perhiasan di Indonesia. Hal itu terlihat dari nilai ekspor perhiasan dan permata sebagai komoditi yang terus memberikan nilai positif pada nilai ekspor non migas setiap bulannya.

“Pada Maret 2015, nilai ekspor perhiasan dan permata mencapai US$538,4 juta atau meningkat sebesar 24,15% dibandingkan Februari 2015,” tuturnya.

Dia menjelaskan, instansinya telah membentuk lembaga sertifikasi yang bertugas memberikan sertifikat terhadap perhiasan Indonesia yang diakui oleh dunia internasional.

“Selai fasilitas kegiatan promosi, kami membentuk pusat pasar perhiasan dan batu mulia di daerah potensial, serta peningkatan keterampilan SDM melalui pendidikan dan pelatihan produksi yang difokuskan pada teknik ukuran dan bentuk yang homogen, pembuatan potongan face, dan lainnya,” sebut Gati.

Guna meningkatkan iklim usaha, menurutnya perlu ada peninjauan kembali terkait pengenaan PPN 10% dan pengenaan PPh terhadap penjualan produk-produk perhiasan dan pembatasan ekspor batu mulia dengan pengenaan pungutan ekspor (PE) sehingga bahan baku tercukupi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper