Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Mininum Provinsi: UMP Jambi Kemungkinan Naik Menjadi Rp2.063.000

Upah Mininum Provinsi (UMP) Jambi pada 2017 diperkirakan naik menjadi Rp2.063.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.906.650.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAMBI - Kenaikan upah buruh sekitar 8,25% diperkirakan terjadi di Provinsi Jambi.

Dengan begitu, Upah Mininum Provinsi (UMP) Jambi pada 2017 diperkirakan naik menjadi Rp2.063.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.906.650.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Zulpan mengatakan angka tersebut diperoleh dari asumsi inflasi Jambi sebesar 3,07% dan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,1%.

"Penetapan upah minimum provinsi secara serentak akan diumumkan atau disahkan pada 1 November 2016. Jadi perkiraan kita naik sekitar 8,25%," katanya di Jambi, Jumat (28/10/2016).

Penetapan UMP dan UMK sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang dirumuskan dalam PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sedangkan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja dan serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.

Munculnya angka kenaikan sebesar 8,25% itu bisa dijadikan acuan untuk menghitung UMP 2017, sehingga dapat diperkirakan UMP Jambi sebesar Rp2.063.000 atau naik Rp156.350 dari UMP 2016.

Sementara itu, ketua Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) Provinsi Jambi Roida Pane mengatakan dengan keputusan pemerintah yang hanya menaikan upah buruh sebesar 8,25%, mau tak mau buruh harus menerima meski dalam hitungannya kenaikan tersebut belum dikatakan layak dengan keadaan ekonomi saat ini.

"Untuk membuat buruh sejahtera seharusnya pemerintah menaikan UMP Jambi menjadi Rp2,5 juta dari tahun sebelumnya. Tapi mau seperti apa lagi, kita mau tak mau harus menerima keputusan itu," kata Roida.

Roida juga menyayangkan keputusan pemerintah yang memukul rata nilai UMP yang diterima buruh tanpa memandang beberapa aspek. Seperti masa pengabdian dan latar belakang pendidikan.

Menurutnya, pemerintah harusnya mempertimbangkan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan buruh yang telah lama mengabdikan diri dan jenjang pendidikan.

"Bukan hanya itu saja, nilai UMP juga harus dibedakan sesuai dengan sektor pekerjaan buruh itu sendiri," katanya menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper