Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan PPN Tembakau 10% Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Rencana normalisasi pajak pertambahan nilai atau PPN hasil tembakau menjadi 10% dinilai akan semakin menghimpit industri.
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA-- Rencana normalisasi pajak pertambahan nilai atau PPN hasil tembakau menjadi 10% dinilai akan semakin menghimpit industri.

Oleh karena itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Willem Petrus Riwu mengatakan rencana ini perlu dikaji lebih lanjut.

Willem mengatakan, baru-baru ini industri rokok sudah mengalami kenaikan cukai. Bila ada pengerekan lagi dalam bentuk PPN beban industri bakal bertambah berat. Dari tahun ke tahun, volume produksi rokok pun sudah semakin menurun.

"Banyak dari mereka yang gulung tikar karena dampak kenaikan ini, tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/10/2016).

Sebagai contoh, data Kemenperin tahun 2015-2016 menyebutkan hanya 100 dari 600 perusahaan yang mampu membayar cukai. Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi industri ini sedang tidak baik. Karena itu, lanjutnya, rencana kenaikan PPN perlu dikaji ulang agar jangan sampai menurunkan kualitas industri yang sedang merosot.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku belum mendiskusikan wacana penarikan PPN Rokok dengan BKF Kemenkeu. "Belum (dibahas)," katanya usai menghadiri Launching dan Talkshow Buku Inisiatif KAFEGAMA di LCBI, Jakarta.

Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai usulan Kemenperin atas wacana ini, Airlangga belum mengetahuinya. Dia berpendapat wacana penyesuaian PPN rokok menjadi 10% akan membebani industri rokok mengingat pemerintah baru saja menetapkan tarif cukai rokok rata-rata 10,54% per 1 Januari 2017.

"Apa yang naik pasti memberatkan. Kalau turun kan bisa cepat. Tapi nanti kita bahas dulu ya," ucap Airlangga.

Seperti diketahui, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji wacana kenaikan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk hasil tembakau alias rokok menjadi 10% pada tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper