Bisnis.com, PADANG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang II menambah jam layanan hingga pukul 20.00 WIB, guna mengakomodir kemungkinan membeludaknya wajib pajak (WP) yang akan mengikuti tax amnesty tahap pertama hingga 30 September.
Kepala KPP Pratama Padang Dua Eureka Putra mengatakan layanan yang biasanya hanya dibuka dari pukul 8.00 WIB – 16.00 WIB diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB untuk melayani tax amnesty.
“Kami perpanjang sampai pukul 8.00 malam, untuk mengantisipasi banyaknya WP yang akan mengikuti tax amnesty,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (28/9/2016).
Menurutnya, antusiasme masyarakat dalam melaporkan surat pernyataan harta (SPH) di daerah itu cukup tinggi. KPP Padang Dua misalnya, yang merupakan kantor pecahan dari KPP Padang I bahkan sudah merealisasikan tebusan pajak hampir 200% dari target.
“Karena baru dan wilayahnya kecil, target kami hanya Rp28 miliar tebusan. Tapi sampai hari ini penerimaan tebusan pajak sudah Rp59 miliar,” katanya.
Seluruh keseluruhan KPP Padang Dua yang meliputi wilayah pelayanan untuk masyarakat sebagian kecil Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kepulauan Mentawai itu, dipatok mampu merealisasikan penerimaan Rp1,2 triliun.
Eureka mengungkapkan kantornya sudah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak mendekati target yang ditetapkan.
Adapun, sampai akhir pekan lalu, tebusan pajak di wilayah DJP Sumbar Jambi sudah melebihi angka Rp230 miliar. Pencapain itu diklaim di atas target yang dipatol hingga September sebesar Rp200 miliar.
“Kami sudah di atas target, semoga dalam beberapa hari terakhir tax amnesty ini, terjadi peningkatan penerimaan yang signifikan,” ujar Sri Suratno, Kabid P2 dan Humas DJP Sumbar Jambi.