Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelayaran : Masih Butuh 200 Perwira Pandu

Indonesia masih memerlukan sekitar 200 perwira pandu tambahan guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban navigasi pelayaran di perairan dalam negeri.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Indonesia masih memerlukan sekitar 200 perwira pandu tambahan guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban navigasi pelayaran di perairan dalam negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono mengungkapkan Indonesia memerlukan sebanyak 1.000 perwira pandu, sedangkan pemenuhannya baru mencapai 800 perwira hingga tahun ini.

"Yang baru ada 800, masih kurang 200. Itu nanti tiap tahun kita adakan pendidikan," ujarnya, setelah melantik 40 perwira pandu Tk.II di kantor Kemenhub, Kamis (9/9).

Selain itu, dia mengungkapkan pemerintah akan merencanakan wajib pandu di Selat Malaka dan Singapura sehingga kebutuhan perwira pandu khusus (deep sea pilot) juga harus diadakan. Dia memperkirakan kegiatan deep sea pilot di wilayah yang ramai lalu lintas kapalnya ini membutuhkan sebanyak 100 perwira dengan kompetensi lebih tinggi.

Kompetensinya, lanjutnya, berbeda dengan perwira pandu lain karena kegiatan deep sea pilot memerlukan perwira yang pernah melakukan pelayaran internasional (ocean going) atau pernah menjadi nahkoda.  "Karena Selat Malaka itu kan kapal-kapal besar sehingga memerlukan pandu yang sudah berpengalaman," paparnya.

Tahun depan, dia mengatakan pendidikan kilat (diklat) perwira pandu khusus ini bisa dimulai dengan peserta sebanyak 40 per angkatan.

Hari ini, Kamis (9/9), Direktur Jenderal Perhubungan Laut melantik 40 Perwira Pandu Tk. II Angkatan XXXVIII Tahun 2016. Sebanyak 40 perwira pandu yang dilantik tersebut berasal dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelindo I, PT. Pelindo III, PT. Pelindo IV, SKK Migas Berau, PT. Arutmin, PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara, PT. Donggi Senoro LNG, PT. Titan Jaya, Swadana, dan PNS dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Awerange.

Sebelum dilantik, para Perwira Pandu ini telah berhasil menyelesaikan Diklat Pandu Tk. II selama kurun waktu tujuh bulan yang terbagi dalam tiga tahap pelatihan.

Dia berharap mereka dapat segera mengaplikasikan dan mengembangkan disiplin ilmu yang telah didapat dan terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan sejalan dengan perkembangan di bidang transportasi laut, sehingga kedepan akan tercipta tenaga-tenaga transportasi yang profesional, handal, dan berdaya saing.

Dirjen Hubla mengatakan, penyelenggaraan pemanduan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor. PM. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Sesuai peraturan tersebut pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

“Namun jika Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan pandu yang berada di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, maka pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri Perhubungan,” katanya.

Terkait dengan hal ini, Dirjen Hubla meminta kepada jajaran Badan Usaha Pelabuhan dan Terminal Khusus Pelabuhan sebagai pelaksana dan pengelola pemanduan, untuk memberikan pelayanan pemanduan dan kepelabuhanan yang optimal dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan menjadi prioritas utama, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Begitu juga kepada para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagai pelaksana fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran untuk selalu mengawasi kegiatan pemanduan sesuai wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.

Dia juga berpesan agar para petugas pandu jangan sampai mengabaikan pelayanan yang terbaik kepada ke masyarakat dan pengguna jasa angkutan laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper