Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HIPMI: Ada Praktik Monopoli Gas, Harga Jadi Mahal

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan adanya praktik monopoli dalam penyaluran gas hingga ke konsumen mengakibatkan mahalnya harga gas untuk industri di Tanah Air.
Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan adanya praktik monopoli dalam penyaluran gas hingga ke konsumen mengakibatkan mahalnya harga gas untuk industri di Tanah Air./Bisnis
Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan adanya praktik monopoli dalam penyaluran gas hingga ke konsumen mengakibatkan mahalnya harga gas untuk industri di Tanah Air./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan adanya praktik monopoli dalam penyaluran gas hingga ke konsumen mengakibatkan mahalnya harga gas untuk industri di Tanah Air.

"Kami temukan ada monopoli penyaluran gas, akibatnya calo gas abal-abal bermodalkan selembar kertas juga bisa masuk," kata Ketua Bidang Energi BPP Hipmi Andhika Anindyaguna dalam rilis di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Menurut Andhika, akibat monopoli tersebut, trader gas yang bonafid dan ingin membangun infrastruktur distribusi gas di Tanah Air tidak bisa masuk dan membuat harga gas semakin melambung.

Hal tersebut, kata dia, merugikan masyarakat dan juga daya saing industri nasional.

Andhika mengatakan, monopoli distribusi itu masalahnya didukung oleh Permen ESDM Nomor 37/2015 yang dinilai tidak mengakomodir badan usaha swasta yang memiliki infrastruktur untuk bisa masuk dalam pengelolaan gas.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah dan DPR perlu segera merevisi peraturan itu sekaligus juga diharapkan dapat mengatasi keberadaan "trader" abal-abal.

"Akibat monopoli penyaluran gas ini, tidak ada persaingan harga gas. Sebab penentu harga cuma satu. Sedangkan negara ogah mengintervensi harga gas," katanya.

Hipmi juga menilai monopoli ini menyuburkan percaloan dan "trader" abal-abal dari pihak asing.

Ia mengingatkan bahwa saat Menteri ESDM masih dijabat oleh Sudirman Said telah ada upaya merevisi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 yang kemudian direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016.

Berdasarkan aturan Sudirman Said itu, alokasi gas hanya boleh diberikan kepada pemegang izin usaha niaga gas yang memiliki dan berkomitmen membangun infrastruktur gas.

Namun, menurut Andhika, revisi ini masih memiliki dua kelemahan yaitu "trader" masih belum diberi keleluasaan membangun infrastruktur gas dan kedua, revisi tersebut tidak berlaku surut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper