Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Hulu Migas: Beleid Hambat Investasi, Pelaku Usaha Usulkan Revisi

Pelaku usaha hulu minyak dan gas bumi yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) mengusulkan revisi beleid yang menghambat investasi.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha hulu minyak dan gas bumi yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) mengusulkan revisi beleid yang menghambat investasi.

Marjolijn Wajong, Direktur Eksekutif IPA mengatakan pihaknya mengatakan salah satu penyebab surutnya investasi sektor hulu migas dikarenakan munculnya regulasi yang menghambat penanaman modal.

Sebagai contoh, dia menyebut berlakunya Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan membuat pengusahaan hulu migas tak bergairah. Dia menyebut hal itu pula yang lantas membuat para pelaku usaha menyusutkan minat untuk terlibat dalam lelang blok migas yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"PP 79 menjadi salah satu akar penyebab berkurangnya minat investor dalam penawaran tender blok migas dalam beberapa tahun ini terakhir," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (2/8/2016).

Menurutnya, kegiatan di sektor hulu minyak dan gas bumi berisiko tinggi, membutuhkan modal yang besar dan membutuhkan waktu panjang dalam investasinya. Dengan demikian, pelaku usaha membutuhkan dukungan pemerintah dengan memberikan kepastian hukum guna menjamin kegiatan investasi.

Adapun, sejak diterbitkannya PP No.79/2010, dia menganggap tata cara perpajakan dan biaya operasi yang bisa dikembalikan atau cost recovery berubah. Perubahan tersebut, ujar Marjolijn, menjadi disinsentif terhadap tumbuhnya investasi hulu migas.

Hal itu menghambat upaya pemerintah untuk mempertemukan kemampuan produksi dan konsumsi bahan bakar. Kenyataannya, produksi migas terus menurun sementara konsumsi justru terkerek naik.

"IPA mendukung upaya Pemerintah untuk menarik investasi ke dalam sektor hulu migas. Upaya ini sangat penting untuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru,” katanya.

Beberapa aspek dalam beleid tersebut, seperti perpajakan dan audit, tata kelola cost recovery, serta definisi risiko dan tanggung jawab, menjadi titik perhatian agar revisi bisa dilakukan. Pihaknya berharap dengan perubahan dari segi birokrasi membawa keputusan berupa revisi PP No.79/2010.

“Kami berharap, bahwa kolaborasi erat dengan Pemerintah akan menghasilkan revisi PP 79/2010 yang cukup penting dan berarti,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper