Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akui Dua Organisasi Pelayaran

Pemerintah resmi mengakui keberadaan dua asosiasi pelayaran di Indonesia, INSA dan P3N2I, melalui surat Dirjen Hubla No:HK.008/1/15/OTPK-16 tertanggal 20 Juli 2016.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi mengakui keberadaan dua asosiasi pelayaran di Indonesia, INSA dan P3N2I, melalui surat Dirjen Hubla A. Tonny Budiono No:HK.008/1/15/OTPK-16 tertanggal 20 Juli 2016.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono mengatakan pihaknya mengakui kedua organisasi di bidang pelayaran ini berdasarkan UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negera Indonesia untuk berserikat.

“Kementerian Perhubungan selaku pembina utama usaha bidang transportasi, dalam hal ini adalah transportasi laut, termasuk pembina bagi asosiasi dan perhimpunan dunia usaha, harus menjamin hak berkumpul dan bersyarikat setiap warga negara dapat terlaksana dengan baik,” paparnya, Kamis (21/7).

Oleh karena itu, dia menegaskan sudah seharusnya kedua organisasi tersebut mendapatkan pembinaan yang sama dan berkeadilan dari Kementerian Perhubungan agar mereka dapat bekerja melayani anggota dan mendukung program pemerintah, khususnya program Kementerian Perhubungan (Kemenhub)dalam rangka Tol Laut dan Poros Maritim Dunia.

“Dengan diakuinya eksistensi kedua organisasi tersebut, Kemenhub mengharapkan INSA dan P3N2I dapat bersinergi,” ujarnya.

Sinergi ini harus dilakukan guna mengembangkan industri pelayaran secara seksama dan berdaya saing, memperkokoh jaringan keanggotaan, berkoordinasi dan saling menghargai agar ke depan, program-program INSA dan P3N2I dapat berjalan sesuai dengan harapan Pemerintah.

Selain UUD 1945, surat Dirjen Perhubungan Laut juga didasari bahwa Menteri Hukum dan HAM telah menerbitkan dua Surat Keputusan yang mengesahkan pendirian dua perkumpulan organisasi pelayaran niaga nasional di Indonesia.

INSA dan P3N1 telah mendapatkan pengakuan masing-masing. SK No. AHU-0035091.AH.01.07 tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 yang mengesahkan pendirian badan hukum perkumpulan Indonesian National Shipowners Association (INSA) dengan Ketua Umum Johnson W. Sutjipto.

SK No. AHU-0044492.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 12 April 2016 yang mengesahkan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia yang kalau disiangkat menjadi P3N2I dengan Ketua Umum Carmelita Hartoto.

Menurut Tonny, pemerintah tidak mungkin salah dalam menerbitkan sebuah Surat Keputusan karena sebelum SK tersebut terbit, telah dilakukan telaah yang mendalam serta pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sehingga SK tersebut lahir dengan dilindungi oleh UU.

“Dengan demikian, maka SK Menteri Hukum dan HAM atas kedua organisasi itu adalah sah sehingga tidak ada alasan bagi lembaga lain, termasuk Kementerian Perhubungan untuk tidak mengakui salah satunya sebagai organisasi pelayaran niaga, meskipun dan bagaimanapun kondisi dan proses pembentukannya,” katanya.

Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mengungkapkan pihaknya berterima kasih kepada Kemenhub atas surat Dirjen Perhubungan Laut tersebut.

“Kami berbahagia ada dua yang diakui INSA dan P3N2I. Sudah bukan waktunya lagi INSA satu atau dua atau Surabaya. Ini waktunya kita bersama bekerja melayani anggota bersama-sama dan mewujudkan poros maritim yang mandiri dan tangguh,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (21/7).

Dengan diakui dua organisasi ini, dia mengungkapkan perusahaan perlayaran tidak perlu bingung karena ada empat opsi yang tersedia. Opsi tersebut a.l. perusahaan pelayaran bisa bergabung dengan INSA, P3N2I, bergabung ke keduanya dan /atau masih mempertimbangkan keduanya.

Atas harapan Kemenhub, dia mengatakan pihaknya berniat untuk bekerjasama dengan P3N2I. Namun, tentu keduanya harus duduk bersama terlebih dahulu.

“Pikir kita bisa mengadakan halal bi halal atau silahturahmi bersama. Pertemuan bersama. Kalau belum bertemu mau bikin apa agak aneh.”

Bertolak belakang dengan Johnson, Carmelita Hartoto mengatakan surat yang dikeluarkan oleh Kemenhub tidak mempengaruhinya.
Dia menegaskan dirinya tetap menjadi ketua umum yang sah sesuai dengan hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA XVI.

Adapun, nama Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (P3N2I) atau Indonesia National Shipowners' Association (INSA) tidak dapat dipisahkan karena P3N2I merupakan nama yang terdaftar sejak pendirian organisasi yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris menjadi INSA sesuai dengan ketentuan AD/ART.

Sementara itu, pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 492/PDT.G/2015/PN.Jkt.Pst dan hingga kini banding perkara masih dalam proses persidangan.

“Dengan demikian, belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, kami juga tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Dia menegaskan pihakya akan memastikan roda organisasi INSA tetap berjalan seperti biasa dan mengimbau kepada seluruh anggota INSA baik di pusat maupun di daerah agar tidak terpengaruh atas informasi dualisme organisasi INSA.

“Kami memastikan roda organisasi berjalan seperti biasa dan diimbau agar anggota tetap solid demi kemajuan industri pelayaran nasional,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper