Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

89,33 km Jalan Nasional Beralih Jadi Jalan Provinsi DKI

Pemerintah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menyerahkan jalan nasional sepanjang 89,33 km menjadi jalan pemerintah Provinsi DKI dengan mengeluarkan Surat Keputusan . Surat Keputusan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 248/KPTS/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri dan Jalan Kolektor-1
Jalan nasional/Ilustrasi-Bisnis.com
Jalan nasional/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menyerahkan jalan nasional sepanjang 89,33 km menjadi jalan pemerintah Provinsi DKI dengan mengeluarkan Surat Keputusan . Surat Keputusan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 248/KPTS/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri dan Jalan Kolektor-1

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IV Kementerian PUPR untuk wilayah Jabodetabek Punjur, Jabar, dan Banten Bambang Hartadi menjelaskan panjang jalan nasional DKI Jakarta yang semula 142,647 km tahun ini tercatat mengalami perubahan menjadi 53,31 km

“ Setelah diminta [Pak Ahok] tanggung jawab jalan nasional di DKI Jakarta yang berada dibawah kami berkurang, “ katanya kepada Bisnis pekan ini

Dia menjelaskan status jalan yang diserahkan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta tersebut memang sudah tak layak lagi sebagai jalan nasional arteri primer. Semestinya ujarnya arteri primer mampu dilalui kendaraan dengan kecepatan minimal 60km/ jam,

“Kalau di kota ini kan keluar-masuk padatnya sudah nggak bisa lagi kecepatan 60km/jam, jadi pantesnya memang jadi jalan kota,” tekannya

Ahmad Hidayatullah, Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga DKI Jakarta, menyebut jalan nasional yang diserahkan kepada pemprov DKI berada di dalam wilayah Jakarta Outer Ring Road

“Misalnya Jalan Daan Mogot dari Grogol sampai batas tol JORR diserahkan ke DKI. Tapi kalau jalan itu yang dari JORR ke Tangerang masih pemerintah pusat. Batasnya JORR,” ujarnya

Mengacu pada SK Kemen PUPR sebanyak 25 jalan nasional berganti status menjadi jalan provinsi, dari semula 38 Jalan nasional menjadi 13 Jalan Nasional. Adapun dari 13 jalan nasional, terdapat lima jalan berubah panjangnya.

Kelima jalan tersebut yakni Jalan Daan Mogot yang awalnya sepanjang 11,72km menjadi 4,77km, Jalan Bekasi Raya awalnya sepanjang 7,038 km menjadi 3,44 km, Jalan Kartini semula 0.9 km menjadi 2,89 km, Jalan TB Simatupang semula 12,86 km menjadi 10,89 km, dan Jalan Bogor Raya 11,3 km menjadi 6,1 km.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faizal menyatakan Gubernur DKI Jakarta meminta penyerahan jalan nasional dikarenakan menginginkan percepatan penanganan terhadap kondisi jalan yang berlubang dan menambah pelayanan masyarakat

“Selama ini kalau jalan yang menjadi wewenang pusat, tugas kami [provinsi] kan hanya melaporkan ke pusat kalau ada kerusakan. Tapi dengan[penyerahan] ini kami bisa langsung terjun menangani,” tekannya

Selain itu Ahok mengatakan jalan nasional sebelumnya seperti MT Haryono, Jakarta Timur, dan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat sering tergenang banjir karena permukaannya rendah dan saluran drainase di sekitarnya pun tidak baik.

Ahok menuturkan selama ini jalan-jalan tersebut tidak pernah tuntas diperbaiki. Kemen PU Pera ungkapnya hanya melakukan peningkatan mutu jalan seperti pengaspalan dan tidak mencakup pekerjaan peninggian, serta pelebaran yang harus dilakukan untuk membuat jalan itu agar tak kembali tergenang.

Yusmada melanjutkan meski Surat Kepusan telah ditandatangani oleh Menteri PUPR, namun masih terdapat persoalan administrasi yang tengah diselesaikan dan diharapkan tuntas tahun ini.

Dia memproyeksikan kebutuhan dana Dinas Marga DKI untuk perbaikan,peningkatan serta pemeliharaan jalan tahun ini akan mengalami peningkatan sekitar Rp900 miliar dengan kehadiran jalan baru provinsi. Apalagi dia menilai kondisi jalan baru provinsi ini takterlalu baik bila dibandingkan jalan povinsi yang telah adasebelumnya.

Di sisi lain Bambang mengungkapkan sekitar 400 km jalan provinsi di Jawa Barat dari Tegal Buluk—Pangandaran dan Cirebon—Ciamis diambil alih menjadi jalan nasional. Namun sayangnya kondisi jalan yang diambil alih pemerintah tergolong rawan longsor.

Menurutnya hal itu berampak pada target kemantapan jalan untuk wilayah Jawa Barat yang semula telah mencapai lebih dari 90% justru menurun menjadi sekitar 80%.

“Ya ini sudah resiko pemerintah untuk menangani kondisi itu, kami harus bekerja ekstra keras supaya kemnatapan jalan bisa mencapai 96%,” tandasnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper