Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MINYAK ILEGAL: Pemerintah Didesak Berantas Praktik Kapal 'Kencing' Di Tengah Laut

Pengamat energi mendesak Menko Kemaritiman segera terjun langsung untuk membentuk tim khusus satgas pemberantasan praktik memindahkapalkan muatan minyak secara ilegal ditengah laut atau yang dikenal dengan istilah kencing di laut
 Kapal tanker/Ilustrasi
Kapal tanker/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat energi mendesak Menko Kemaritiman segera terjun langsung untuk membentuk tim khusus satgas pemberantasan praktik memindahkapalkan muatan minyak secara ilegal ditengah laut atau yang dikenal dengan istilah ‘kencing di laut’.

 
Sofyano Zakaria,  pengamat kebijakan energi yang juga Direktur Puskepi (Pusat Kebijakan Publik) , mengatakan, Pemerintah harus membuktikan keseriusan ikut berantas pencurian minyak dengan modus kencing ditengah laut karena ini sudah jadi isu publik yang serius.

Dia mengatakan hal tersebut menyoroti peristiwa tertangkapnya kapal type cruide oil tanker / MT Andhika Arsanti yang disewa oleh Pertamina untuk mengangkut minyak mentah ke RU III Plaju dan ditangkap oleh Polairud pada 23 Juni 2016 dini hari di sekitar Muara Sungai Musi.

Kapal berbendera Indonesia itu tertangkap tangan  ketika sedang memindahkan muatannya  secara tidak sah ke kapal MT Merlion 2 berbendera Panama, dan saat ini Kapten Kapal dan Mualim 1 kapal telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tindakan kencing dilaut oleh kapal MT Andhika Arsanti itu harus dapat perhatian serius dari pemerintah bukan cuma penegak hukum. Pada dasarnya perbuatan tersebut bukan hanya merugikan pertamina tetapi merugikan negara karena pertamina adalalah perusahaan milik negara,” ujar Sofyano, kepada Bisnis, Sabtu (02-7-2016).
 
Dia juga mengatakan, perbuatan kencing dilaut yang dilakukan oleh oknum operator pelayaran semacam itu harusnya sudah dicegah oleh pemerintah secara serius sebab tindakan ini sepertinya sudah menjadi kerja sindikat yang tentu punya "backing" orang kuat dan bisa jadi juga diketahui oleh oknum internal bidang perkapalan pertamina.

Sebab, imbuh Sofyano, perbuatan kencing dilaut mampu menuai opini yang merusak citra pertamina karena kapal tersebut adalah kapal milik mitra pertamina. 

"Artinya pihak tersebut tentunya bisa jadi mitra perkapalan pertamina bukan asal comot saja tentu sudah lewat prosedur seleksi menyamgkut profesionalitas juga bisa dipercaya oleh pertamina,” paparnya.

Sementara itu, Direktur National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, mengatakan kasus tertangkapnya MT.Andhika Arsanti yang memindahkankapalkan muatannya secara ilegal di tengah laut itu merupakan murni kasus pidana.
 
Dia mengatakan, sedangkan International Maritime Organization (IMO) tidak mengurusi aspek perdagangan yang terlibat didalamnya. IMO hanya konsen kepada aspek keselamatan dan kelaiklautan kapal sejak kapal dibangun di galangan hingga beroperasi. 

"Jadi prektik seperti ini adalah tindak pidana, dan tidak terkait dengan regulasi apapun dalam IMO,” ujarnya.
 
SEWA KAPAL

Justru yang menarik, kata Siswanto, dalam kasus MT.Andhika Arsanti yakni yang menyangkut soal pembayaran sewa kapal tersebut dari pihak Pertamina, sebab biasanya kapal itu disewa dengan sekema time charter,  long time charter atau bare boat hire purchase.
 
Siswanto menyatakan, model skema memengaruhi pembayaran dari Pertamina kepada MT.Andhika, karena itu harus dipisahkan antara malasah pidana dengan perjanjian pengangkutannya. “Jadi ini tergantung skema kontraknya, namun soal pidana tidak serta merta menggugurkan kewajiban Pertamina kepada Andhika,”ujarnya.

Vice President Corporate Communication PT.Pertamina, Wianda Pusponegoro melalui siaran pers-nya pada Kamis (30-6-2016) menyatakan akan memutus kontrak carter MT Andhika Arsanti setelah tertangkap tangan melakukan pemindahan minyak milik Pertamina secara tidak sah ke kapal lain. Sejauh ini potensi kerugian masih akan ditentukan setelah kapal bongkar muatan.

"Begitu selesai dibongkar, kami pastikan kontrak kapal langsung kami putus. Selain itu, kami akan perhitungkan berapapun minyak yang sudah mereka pindahkan secara ilegal kepada pihak lain," tuturnya.

Dia berharap ketegasan Pertamina ini dapat memberikan efek jera kepada siapapun oknum yang masih mencoba-coba melakukan tindakan tidak terpuji di tengah upaya Pertamina menekan losses pasokan minyak.

Pertamina,juga siap bekerja sama dengan Polairud untuk menuntaskan kasus penangkapan kapal yang mengangkut minyak mentah sebanyak 54.310 barel tersebut.

"Sewa kapal belum kami bayar sampai dengan tuntasnya perhitungan potensi kerugian Pertamina. Dengan mekanisme tersebut, Pertamina terhindar dari kerugian secara finansial," ujar Wianda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper