Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evaluasi Tuntas, 1.489 Izin Pelayaran Dibekukan, Indofood Dicabut

Sebanyak1.489 Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) ataupun Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) akan dibekukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap perusahaan angkutan laut selama dua tahun terakhir.
Pelayaran/Bisnis.com
Pelayaran/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Sebanyak1.489 Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) ataupun Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) akan dibekukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap perusahaan angkutan laut selama dua tahun terakhir.

Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono mengatakan dari evaluasi ini ditemukan 1.108 SIUPAL dan 381 SIOPSUS tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM. 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut

Adapun dalam ketentuan Pasal 69 ayat (6) di Peraturan Menteri tersebut, dipaparkan bahwa izin usaha angkutan laut (SIUPAL/SIOPSUS) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap dua tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

"Saya sudah tandatangani surat pembekuan 1.489 SIUPAL/SIOPSUS per tanggal 20 Juni 2016. Dengan demikian, perusahaan dimaksud tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun dalam bidang Angkutan Laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia," tegas Dirjen Hubla, Selasa (21/06).

Dalam evaluasi sejak 2 tahun terakhir, dia mengaku pihaknya telah memeriksa sebanyak 3.394 SIUPAL/SIOPSUS yang telah terdaftar di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Dari evaluasi tersebut, lanjutnya, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menemukan adanya perusahaan angkutan laut yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang dipersyaratkan dalam PM. 93 Tahun 2013 tersebut sehingga terancam dicabut izinnya.

Dia menegaskan bahwa setiap perusahaan pelayaran harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh izin angkutan laut baik Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) ataupun Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS).

Menurutnya, pembekuan SIUPAL/SIOPSUS tersebut sudah melalui prosedur dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenhub telah memulai tahapan dari pemberian surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan akhirnya surat peringatan ketiga. Hingga surat ketiga, banyak yang tidak juga mendapatkan tanggapan dan menyelesaikan kewajiban.

“Oleh karena itu dikenakan sanksi berupa pembekuan," kata Tonny.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 93 tahun 2013, Perusahaan Angkutan Laut masih diberikan waktu 30 (tigapuluh) hari dari sejak tanggal diterbitkannya surat pembekuan SIUPAL/SIOPSUS untuk melakukan validasi dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar pembekuan tersebut dicabut dan perusahaan dapat beroperasi kembali.

“Bagi perusahaan pelayaran yang terancam dicabut izinnya dapat segera melakukan validasi ke Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen Hubla, Gedung Karya Lantai 14 Kemenhub,” jelasnya.

PENCABUTAN

Selain pembekuan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga mengeluarkan surat pencabutan SIUPAL atas nama PT. Dillah Samudra melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/10/DJPL-16 tanggal 10 Juni 2016 dan pencabutan SIOPSUS atas nama PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/8/DJPL-16 tanggal 6 Juni 2016.

Menurutnya, pencabutan SIUPAL PT. Dillah Samudra dilatarbelakangi karena melakukan pelanggaran berat.

Sementara itu, dia mengungkapkan pencabutan SIOPSUS PT. Indofood Sukses Makmur dikarenakan perusahaan yang terdaftar di bursa ini tidak memenuhi ketentuan PM. 93 Tahun 2013.

"Terhitung tanggal 20 Juni 2016, kedua perusahaan angkutan laut tersebut tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun dalam bidang angkutan laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia," tegasnya

Dia menambahkan pencabutan SIUPAL/SIOPSUS ini merupakan bukti, komitmen dan ketegasan Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran dan juga menciptakan iklim bisnis yang sehat sehingga tercipta kompetisi yang adil dan baik serta bermanfaat bagi masyarakat pengguna transportasi laut.

Sebagai informasi, hingga saat ini total SIUPAL dan SIOPSUS di Indonesia berjumlah 3.394 perusahaan yang terdiri dari 1.903 perusahaan yang telah melakukan validasi SIUPAL/SIOPSUS, 1.489 perusahaan yang telah dibekukan SIUPAL/SIOPSUS-nya dan dua perusahaan yang telah dicabut SIUPAL/SIOPSUS-nya oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper