Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lion Group : Jadwal Sulawesi Tak Terpengaruh Pembekuan Izin

Maskapai penerbangan Lion Air memastikan seluruh penerbangan di Regional Sulawesi tetap berjalan sesuai jadwal kendati izin groundhandling dibekukan oleh pemerintah

Bisnis.com, MAKASSAR - Maskapai penerbangan Lion Air memastikan seluruh penerbangan di Regional Sulawesi tetap berjalan sesuai jadwal kendati izin groundhandling dibekukan oleh pemerintah.

Area Manager Lion Group Sulawesi, Roni Pasla, mengemukakan pembekuan izin groundhandling maskapai di Bandara Soekarno-Hatta tidak berdampak pada  seluruh jadwal penerbangan yang terkoneksi dengan destinasi di Regional Sulawesi.

"Sejauh ini, semuanya lancar-lancar saja. Saya belum terima laporan ada pembatalan penerbangan atau lainnya, tetap normal," katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (19/5/2016).

Kendati demikian, lanjut Roni, pihaknya mengakui dalam beberapa hari terakhir, manajemen Lion Air telah mengurangi jadwal penerbangan di Regional Sulawesi tanpa melakukan pembatalan penerbangan.

Secara rerata harian, Lion Group melayani sekitar 78 penerbangan per hari di seluruh bandara di Sulawesi dengan tujuan ke seluruh penjur Tanah Air yang terjangkau oleh maskapai milik taipan Rusdi Kirana itu.

Adapun untuk saat ini maskapai hanya mencatatkan sekitar 68 penerbangan per hari seiring dengan langkah pembenahan internal yang dilakukan perusahaan.

"Kita tidak ada pembatalan, tetapi untuk pengurangan penerbangan memang kita lakukan. Itu tidak terkait dengan izin groundhandling, karena itu pembenahan internal kami khususnya terkait masalah pilot kami kemarin," paparnya.

Roni menjelaskan, kondisi tersebut diperkirakan akan kembali notmal dalam waktu dekat seiring dengan penyelesaian permasalahan antara manajemen dengan pilot maskapai berlogo kepala singa itu.

Sebelumnya, pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menjatuhkan sanksi pembekuan sementara izin penanganan sisi darat atau ground handling Lion Air Group  menyusul insiden penumpang internasional keluar di terminal domestik di Bandara Soekarno Hatta.

Adapun pembekuan izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi berlaku  mulai lima hari kerja sejak diterbitkannya keputusan pembekuan izin pada 17 Mei 2016 hingga hasil investigasi dinyatakan selesai.

Pembekuan izin layanan ground handling tersebut hanya berlaku di bandara tempat insiden tersebut terjadi dengan mengacu pada tiga aturan yakni UU No. 1/2009 tentang Penerbangan. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan No. 187/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara.

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 55/2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper