Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Ratifikasi Piagam Pembentukan Dewan Negara Produsen CPO

Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi telah meratifikasi Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit yang dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia, tahun lalu.
Minyak sawit/Bisnis
Minyak sawit/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia meratifikasi Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit yang dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia, tahun lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai website setkab.go.id pada 4 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) atau Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit.

"Mengesahkan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit), yang telah ditandatangani pada 21 November 2015, di Kuala Lumpur, Malaysia," bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Ditegaskan dalam Perpres itu, apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, bunyi Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Mei 2016 itu.

Dalam lampiran Perpres itu juga disebutkan, industri minyak sawit berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, berkedaulatan kemandirian, serta keberlanjutan.

Selain itu disebutkan, pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit akan lebih memberikan dorongan bagi pelaku usaha kelapa sawit, terutama pekebun untuk meningkatkan kontribusi perekonomian nasional.

Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, menurut Perpres ini, Indonesia berkepentingan untuk terus mengembangkan dan memperkuat industri minyak sawit sehingga tetap berperan dalam pembangunan perekonomian nasional.

Namun, saat ini masih terdapat banyak hambatan, terutama terkait dengan isu lingkungan dan perdagangan.

Oleh karena itu, Indonesia memelopori pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit.

Ratifikasi Piagam Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit diperlukan untuk menjadi payung hukum bagi Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan dan operasional Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit di Indonesia, bunyi lampiran dalam Perpres itu.

Mengingat substansi yang diatur dalam Piagam Pembentukan Organisasi Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit cukup penting, maka menurut Perpres ini, dan sesuai dengan Pasal 24 Piagam ini, Pemerintah RI perlu segera mengesahkan Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit dengan Peraturan Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper