Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANGKUTAN UMUM: Layanan Go-Car Belum Memiliki Izin

Angkutan umum beroda empat yang terdapat dalam layanan Go-Car milik PT Go-Jek Indonesia belum memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan umum dalam bentuk apa pun.
Taksi aplikasi/rudebaguette.com
Taksi aplikasi/rudebaguette.com

Bisnis.com, JAKARTA - Angkutan umum beroda empat yang terdapat dalam layanan Go-Car milik PT Go-Jek Indonesia belum memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan umum dalam bentuk apa pun.

Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Masdes Arroufi menuturkan hingga saat ini layanan Go-Car milik Go-Jek belum bekerja sama dengan perusahaan transportasi yang memiliki izin resmi. “Belum sama sekali [Izin],” kata Masdes, Selasa (17/5/2016).

Dia menambahkan terkait dengan layanan Go-Car tersebut, Go-Jek pada minggu lalu atau tepatnya pada saat rapat pembahasan izin mitra Uber dan Grab datang ke dinas perhubungan dan transportasi DKI Jakarta untuk mengetahui apa saja yang harus dipenuhi.

Terkait dengan layanan Go-Car, ujarnya, perusahaan baru menginformasikan sedang melakukan persiapan pengoperasian. Mereka belum menginformasikan akan bermitra dengan perusahaan transportasi resmi dalam bentuk apa.

Oleh karena itu, katanya, Dishubtrans DKI Jakarta meminta untuk tidak dulu beroperasi sebelum menyelesaikan izin-izin terkait hal tersebut.

Menurutnya, kalau hal tersebut dilakukan, kendaraan-kendaraan yang beroperasi tersebut ilegal. Oleh karena itu, dia mengungkapkan, kalau kedapatan sudah beroperasi dan belum memiliki izin akan ditindak.

Selain itu, dia mengungkapkan, proses perekrutan yang dilakukan oleh Go-Jek untuk layanan Go-Car dalam situsnya juga sebenarnya tidak boleh. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Meskipun peraturan tersebut baru berlaku enam bulan sejak dikeluarkan atau tepatnya pada Oktober 2016, Pemerintah melihat dari substansinya. Dia mengungkapkan, jika Grab dan Uber saja dapat memicu kehebohan dan ekspansinya dihentikan dulu, pemain lainnya seharusnya juga sama.

Saat ini, dia menuturkan, baik mitra Uber dan Grab memiliki tenggat waktu hingga 31 Mei 2016. Oleh karena itu, Go-Car yang masih baru sebenarnya dapat diberi kesempatan dengan jangka waktu yang sama. Menurutnya, mengurus perizinan tidak sulit.

Terkait dengan layanan Go-Car, Chief Executive Officer PT Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim menuturkan jumlah kendaraan dalam layanan Go-Car masih sedikit. Dia mengatakan saat ini ingin menyenangkan satu pihak terlebih dahulu, yakni pengemudi.

Adapun terkait dengan layanan tersebut, dia mengungkapkan, mulai minggu kemarin permintaannya terus mengalami peningkatan. “Yang jelas, kasih kita waktu lah satu bulan, pasti udah banyak [jumlah kendaraan],” tambahnya.

Saat ini, Go-Jek dengan PT Blue Bird Tbk. berencana menjalin kerja sama. Adapun kerja sama tersebut akan fokus pada peningkatan layanan transportasi melalui mobile solution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper