Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Tunjuk Penanggungjawab Tunggal Operasional di Bandara

Menteri Perhubungan menunjuk General Manager dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) sebagai penanggung jawab tunggal atau single accountable operasional di bandara.
Ilustrasi bandara /Antara
Ilustrasi bandara /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perhubungan menunjuk General Manager dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) sebagai penanggung jawab tunggal atau single accountable operasional di bandara.
 
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri No. 9/2016 tentang Penunjukan Penanggung Jawab Tunggal Operasional di Bandar Udara. Tujuan dari IM tersebut a.l. guna meningkatkan tingkat keselamatan, keamanan dan pelayanan di bandara.
 
“Dirjen Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan itu, dan Instruksi Menteri mulai berlaku pada 2 Mei 2016,” ujar Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan dikutip dari IM No. 9/2016.
 
Penanggung jawab tunggal nantinya akan bertugas a.l. pertama, mengkoordinasikan dengan seluruh stakeholder terkait dalam memenuhi peraturan keselamatan, keamanan dan pelayanan di bandara. Kedua, memfasilitasi komunikasi antar semua stakeholder di bandara.
 
Ketiga, memberikan respon lebih cepat terhadap semua kejadian di bandara. Sejalan dengan itu, Kepala Unit Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan wajib melaksanakan semua arahan dari penanggung jawab tunggal operasional.
 
Sementara itu, konsultan penerbangan independen dari Communic Avia Gerry Soedjatman mengatakan penunjukan penanggung jawab tunggal memang sudah seharusnya dilakukan. Namun, hal tersebut tidak mudah.
 
“Bagaimana dengan alat navigasi, itu kan terkait operasional bandara, apakah itu juga menjadi tanggung jawab GM/KKUPBU. Lalu bagaimana juga dengan bandara enclave sipil,” katanya, Selasa (17/05).
 
Oleh karena itu, Gerry menilai perlu ada penjabaran lebih detail terkait tugas dan tanggung jawab dari penanggung jawab tunggal tersebut, terutama terkait fasilitas bandara. Dengan demikian, tidak menimbulkan kerancuan atau miskomunikasi.
 
Selain itu, dia berpendapat bahwa koordinasi di bandara juga harus melibatkan pemerintah daerah setempat dan kementerian lainnya. Apabila tidak, lanjutnya, instruksi tersebut tidak akan berjalan efektif.
 
“Koordinasi tingkat tinggi juga perlu dilakukan. Bahkan lebih bagus dengan mengadakan kesepakatan antar kementerian perihal pelaksanaan pelayanan bandara. Kalau cuman sekedar instruksi seperti ini, beresiko cuma jadi ‘numbalin’ GM/KKUPBU,” tuturnya.
 
Dalam IM tersebut, instruksi hanya diberikan antara lain kepada Dirjen Perhubungan Udara, Kepala Kantor Otoritas Bandara, Kepala Kantor UPBU, Dirut PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II dan Dirut AirNav Indonesia.
 
Seperti diketahui, jumlah bandara di Indonesia saat ini sebanyak 237 bandara dengan rincian sebanyak 211 bandara dikelola UPBU dan 26 bandara dikelola BUMN. Rencananya, jumlah bandara bakal mencapai 299 bandara pada 15 tahun mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper