Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU: Pedagang Jangan Seenaknya Naikkan Harga Bahan Pokok

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan kepada semua pedagang untuk tidak seenaknya menaikkan harga kebutuhan pokok, apalagi jelang bulan puasa Ramadhan 2016.
Kebutuhan pokok di pasar tradisional./Ilustrasi-Bisnis
Kebutuhan pokok di pasar tradisional./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan kepada semua pedagang untuk tidak seenaknya menaikkan harga kebutuhan pokok, apalagi jelang bulan puasa Ramadhan 2016.

"Perlu bapak-bapak ketahui bahwa kenaikan harga yang jauh lebih tinggi itu punya dampak besar dan itu melanggar," ujar Kepala KPPU Perwakilan Daerah Makassar, Ramli Simanjuntak di Makassar, Selasa (17/5/2016).

Dia mengatakan pihaknya bersama sejumlah pihak terkait telah menyiapkan lima langkah mengantisipasi kenaikan harga pangan, jelang Ramadan dan Lebaran 2016.

Lima langkah yang disiapkan diantaranya, pemantauan kondisi faktual pasar komoditas pangan, melakukan kajian dan penelitian untuk pemutakhiran data komoditas pangan dengan tingkat akurasi yang tinggi.

Melakukan koordinasi dengan Kementerian/lembaga teknis, Dinas teknis terkait, Asosiasi, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) serta mendorong Pemerintah Daerah untuk memperbaiki mekanisme penyimpanan komoditas pangan.

"Makanya, dalam pemantauan yang kita lakukan ini menggandeng dari Disperindag dan TPID untuk melihat dan merumuskan beberapa langkah mengantisipasi kenaikan harganya," katanya.

Ramli mengaku kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok seperti cabai, bawang, daging ayam, daging sapi, telur dan sayur-sayuran lainnya itu bervariatif kenaikannya.

Namun secara umum, kenaikannya tidak terlalu signifikan karena hanya berkisar mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000. Jika kenaikan di atas itu, akan ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Makassar Muhammad Fadli menjelaskan, langkah tersebut perlu dikoordinasikan dengan semua pihak khususnya pada TPID.

"Kalau kenaikan wajar karena hukum ekonomi supply and demand tidak menjadi soal, tapi kalau sudah signifikan kenaikannya, maka akan dilakukan operasi pasar untuk mengendalikannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper