Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LION AIR: Tak Laporkan SalahTurunkan Penumpang Internasional

Maskapai Lion Air tidak melaporkan kejadian kesalahan penurunan penumpang internasional oleh Lion Air JT 161 dari Singapura ke terminal domestik Bandara Soekarno Hatta pada 10 Mei lalu ke Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Penumpang Lion Air terlantar di pinggir landasan pesawat/Dok. Gede Suhendra
Penumpang Lion Air terlantar di pinggir landasan pesawat/Dok. Gede Suhendra

Bisnis.com, JAKARTA -  Maskapai Lion Air tidak melaporkan kejadian kesalahan penurunan penumpang internasional oleh Lion Air JT 161 dari Singapura ke terminal domestik Bandara Soekarno Hatta pada 10 Mei lalu ke Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Tidak ada laporan ke Kantor Otoritas Bandara," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan di Jakarta, Minggu (15/5/2016).

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta Muzaffar Ismail juga membenarkan tidak adanya laporan dari pihak Lion Air dan Otban mengetahuinya dari sumber lain.

"Lion Air tidak segera melaporkan kejadian pada 10 Mei 2016 secara resmi kepada 'CIQ' (custom, immigration, quarantaine) Kementerian Perhubungan," ungkapnya.

Untuk itu, dia akan melakukan investigasi secara menyeluruh kepada penyelenggara bandar udara, yaitu Angkada Pura II dan Lion Air termasuk "ground handling".

Muzaffar menjelaskan penanganan investigasi kejadian Lion Air JT 161 yang dilakukan Direktorat Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dan Kantor Otoritas Bandara Wilayah I juga berfokus apakah ada unsur kesengajaan atau murni kesalahan prosedur.

"Karena itu, tidak menutup kemungkinan personel PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Perhubungan Udara diikutsertakan," ucapnya.

Dia menambahkan untuk pencegahan yang sama, Kantor Otban Wilayah I Bandara Soetta akan mengevaluasi seluruh prosedur operasi standar (SOP) seluruh penerbangan internasional yang ditangani oleh "ground handling" dan akan berkoordinasi dengan seluruh Otban untuk melakukan hal yang sama.

Muzaffar menegaskan kepada operator seharusnya segala kejadian yang menyangkut keselamatan, kemanan dan pelayanan di bandar udara segera dilaporkan kepada Kantor Otban sebagai fungsi koordinator sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper