Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Masih Kaji Skema Pembiayaan Pelabuhan Patimban

Pemerintah masih mengkaji skema pembiayaan yang paling tepat untuk proyek pembangunan kawasan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat.
Ilustrasi. Pelabuhan Tanjung Intan, Jawa Tengah. /jatengprov.go.id
Ilustrasi. Pelabuhan Tanjung Intan, Jawa Tengah. /jatengprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji skema pembiayaan yang paling tepat untuk proyek pembangunan kawasan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat.

Direktur Transportasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Prihartono mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya dan Kementerian Keuangan tengah mencari skema pendanaan yang paling menguntungkan.

"Ya sekarang lihat kebutuhan Indonesia. Kita bekerjasama di sini ada kelebihannya di sini ada kekurangannya. Sekarang posisi seperti ini, Indonesia dengan ekonomi seperti ini harus dilihat mana yang pas karena kondisi ekonomi kita selalu berubah," ujar Bambang saat ditemui di Kantor Pusat Bappenas, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Bappenas kini tengah memroses agar Pelabuhan Patimban dimasukkan ke dalam rencana buku biru (bluebook) alias Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) sehingga pemerintah bisa segera mendapatkan pinjaman.

Hingga kini, pihak yang tertarik dan berpeluang besar untuk membiayai pembangunan Pelabuhan Patimban tersebut yakni dari Japan International Cooperation Agency (JICA).

Total anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan Pelabuhan Patimban mencapai US$2,49 miliar atau Rp34,9 triliun.

JICA menawarkan skema Special Term Economic Purposes (STEP) loan dengan masa tenggang (grace period) selama 10 tahun dan jangka waktu pinjaman 40 tahun.

Melalui skema itu, pemberi pinjaman menghendaki agar konsultan dan kontraktor dilakukan secara bersama-sama atau joint operation.

Pemerintah sendiri tengah mengkaji sistem lain yang memungkinkan kontraktor lokal turut dalam pembangunan tersebut dan terbuka pula bagi badan usaha milik negara (BUMN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper