Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Juli 2016, Komite Tapera Terbentuk

Pemerintah memastikan komie Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai dengan UU akan direalisasikan Juli 2016.nn
Meski masi menyisakan pro dan kontra mengenai terbitnya Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memastikan pembentukan komite selesai pada Juli ini./Bisnis
Meski masi menyisakan pro dan kontra mengenai terbitnya Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memastikan pembentukan komite selesai pada Juli ini./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan komie Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai dengan UU akan direalisasikan Juli 2016.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengatakan sesuai UU Tapera, komite nantinya akan diisi oleh bagian keuangan dengan tenaga kerja berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan pemimpin komite akan diisi oleh satu profesional.

“Saat ini kami sedang dalam proses mencari yang profesional, pokoknya dia harus ahli dalam bidang perumahan bisa dari kalangan mana saja bahkan dari perguruan tinggi,” katanya di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Maurin menambahkan terbentuknya tenaga komite nantinya berdasarkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Kemudian, tugas pertama Komite Tapera adalah menyeleksi komisioner untuk Badan Pengelolaan (BP) Tapera. Hal tersebut akan dilaksanakan setelah enam bulan terbentuknya Komite Tapera.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basoeki Hadimoeljono mengatakan BP Tapera nantinya akan menggantikan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Maksimal dua tahun setelah penetapan UU Tapera, seluruh modal dan pekerja Bapertarum beralih ke BP Tapera.

Modal Bapertarum saat ini mencapai sekitar Rp10,4 triliun. Dana tersebut akan dikelola sebagai modal dasar untuk menjalankan institusi BP Tapera. Selain itu, pemerintah juga akan menyuntikkan dana melalui APBN sebagai modal dasar, sehingga dana tabungan peserta tidak akan digunakan untuk pembiayaan operasional tapera.

“Bapertarum menargetkan dapat mendukung pembangunan 15 ribu unit rumah untuk pegawai negeri sipil sepanjang tahun ini. Sepanjang tahun lalu hanya sekitar tiga ribu PNS yang difasilitasi pembangunan rumahnya melalui Bapertarum. Tahun ini, pemerintah ingin meningkatkan target tersebut,” kata Basuki akhir bulan lalu.

Menurutnya, ada sekitar 964.463 PNS yang belum memiliki rumah. Dari jumlah tersebut, yang berhak mendapatkan bantuan Bapertarum adalah sebanyak 756.591  PNS, sedangkan selebihnya  tidak berhak karena masa keanggotaan sebagai PNS yang belum lima tahun atau dari kalangan TNI/POLRI. “Kita upayakan 15 ribu bisa manfaatkan fasilitas ini karena ternyata yang belum punya rumah itu banyak sekali.”

Sementara itu, tercatat dana yang terkumpul di Bapertarum tiap tahun bisa mencapai Rp800 miliar dari sekitar 4,3 juta PNS aktif. Sedangkan, salah satu kendala pencairan bantuan perumahan kepada PNS selama ini adalah karena tidak lolos BI Cheking akibat beban kredit lainnya yang sudah lebih dahulu diambil.

Pasalnya, PNS baru dapat memanfaatkan fasilitas Bapertarum setelah lima tahun bekerja, padahal di periode itu mereka sudah lebih dahulu mengajukan kredit untuk kebutuhan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper