Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Migas: Pelaku Usaha Nantikan Kepastian

Pelaku Usaha hulu menantikan kepastian karena Undang Undang No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam proses revisi.
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku Usaha hulu menantikan kepastian karena Undang Undang No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam proses revisi.
 
Vice Chairman Regulatory Affairs Indonesian Petroleum Association (IPA) Hardi Hanafiah mengatakan pihaknya mengulangi permintaan agar terdapat peraturan peralihan yang menjamin keberlangsungan usaha.
 
Dengan demikian, saat peraturan baru diberlakukan perubahan dalam kontrak yang telah disepakati tak signifikan. Oleh karena itu, kegiatan usaha hulu tak terganggu.
 
"Kami mengulangi permintaan agar pemerinth memiliki peraturan peralihan yang memproteksi kontraktor eksisting dengan kontrak yang ada," ujarnya dalam acara Diskusi Panel Revisi UU Migas di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Rabu (20/4/2016).
 
Selain dari segi posisi kontrak, katanya, posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi salah satu ketidakpastian.
 
Posisi SKK Migas, tambahnya, masih abu-abu apakah akan menjadi badan penyangga untuk industri hulu sebagaimana peran SKK Migas atau turut menyokong kegiatan di industri hilir.
 
Bila SKK Migas akan menjadi badan penyangga industri hulu, ujar Hardi, bagian kontraktor (contractor's take) berpeluang menurun.
 
"Kami menyebutnya sebagai harap-harap cemas karena apakah SKK Migas akan menolong hilir atau hulu. Kalau hulu, berarti akan berpeluang mengurangi keuntungan di hulu," katanya.
 
Ketidakpastian ini, katanya, menambah panjang masalah yang selama ini menghambat investasi hulu migas.
 
Menurutnya, untuk bisa melakukan kegiatan diperlukan 351 izin di 16 institusi berbeda. Hal tersebut, membuat jalan untuk berinvestasi lebih panjang dan menambah waktu.
 
"Untuk berinvestasi dari eksplorasi butuh waktu 351 izin dari 16 institusi berbeda," katanya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Satya W Yudha mengatakan rancangan UU Migas masih dalam tahap menggabungkan pandangan fraksi di Komisi VII.
 
Adapun, proses yang harus dilalui jelas Satya, yakni diputuskan dan dimasukkan dalam naskah akademik. Setelah itu, dibahas di Badan Legislasi dan Badan Musyawarah agar bisa dilakukan pembahasan final di rapat paripurna.
 
Kendati demikian, Satya belum bisa menyebut apakah dalam tahun ini peraturan tersebut diterbitkan.
 
"Kalau dibilang selesai akhir tahun ini, kita belum tahu," katanya.
 
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah posisi Pertamina. Pertamina, katanya, apakah memegang fungsi regulator yang kini dipegang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu mencakup melelang blok dan menandatangani kontrak.
 
Selain itu, fungsi pengawasan SKK Migas. Dia menilai dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) tetap membutuhkan fungsi pengawasan.
 
Dengan demikian, posisi SKK Migas tak bisa begitu saja dihapus bila sistem PSC masih diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper