Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Izin Usaha Perhubungan di BKPM Meningkat

Jumlah izin usaha di bidang perhubungan yang dilaksanakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bertambah menjadi 13 izin usaha dari sebelumnya 8 izin usaha.
JA Barata/Antara
JA Barata/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah izin usaha di bidang perhubungan yang dilaksanakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bertambah menjadi 13 izin usaha dari sebelumnya 8 izin usaha.

Kepala Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata mengatakan, penambahan perizinan yang didelegasikan kepada BKPM tersebut merupakan implementasi dari fokus kerja menteri perhubungan untuk meningkatkan tata kelola regulasi transportasi yang berdampak pada peningkatan kualitas dan pelayanan jasa.

“Kewenangan proses administrasi pemberian izin yang didelegasikan kepada BKPM adalah izin usaha di bidang perhubungan yang di dalamnya terkait investasi yang ruang lingkupnya lintas provinsi atau lintas sektoral, tata ruang, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal),” paparnya dalam siaran pers, Rabu (13/4/2016).

Dikatakan, penambahan izin usaha tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ketiga belas izin usaha yang diserahkan tersebut antara lain Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL); Penerbitan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS); Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan; Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air; Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK).

Izin lainnya yang sudah dapat diurus di BKPM antara lain: Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersial (Izin Badan Usaha Bandar Udara); Izin Usaha Angkutan Udara; Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Yang Dilakukan Oleh Usaha Patungan (Joint Venture) atau Yang Berstatus Penanaman Modal Asing; Penetapan Recognized Security Organization (RSO); Izin Penetapan Lokasi Terminal Angkutan Barang; Izin Pembangunan Pelabuhan Sungai Danau (Pelayanan Antar Provinsi dan Lintas Batas Negara); Izin Pembangunan Terminal Khusus Sungai dan Danau; dan Izin Usaha Sarana Perkeretaapian Umum.

Sementara itu, pada PM 3 Tahun 2015 ditetapkan 7 izin usaha yang didelegasikan ke BPKM, dan pada PM 147 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal ditambah menjadi 8 izin usaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper