Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Tax Amnesty Perlu Tiru Kesuksesan Negara Lain

Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan Indonesia bisa meniru atau mencontoh penerapan pengampunan pajak di negara lain seperti India, Afrika Selatan, dan Italia yang sukses mengeluarkan kebijakan tersebut.
Tax Amnesty. /Bisnis.com
Tax Amnesty. /Bisnis.com

 

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah sebaiknya melanjutkan rencana pemberian keringanan pengampunan pajak (tax amnesty), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mendukung langkah tersebut bila tidak ingin ekspansi fiskal untuk membiayai pembangunan terhambat.

Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan Indonesia bisa meniru atau mencontoh penerapan pengampunan pajak di negara lain seperti India, Afrika Selatan, dan Italia yang sukses mengeluarkan kebijakan tersebut.

 “Sebagai negara yang sama-sama berkembang dan memiliki kawasan yang luas, penerapan pengampunan pajak akan berhasil diterapkan di Indonesia. Sudah ada contoh di negara lain yang bisa ditiru," katanya dikutip Antara  Jumat (1/4).

Menurutnya, India dan Afrika Selatan yang merupakan negara berkembang dan tengah melakukan transisi pemerintahan mirip dengan Indonesia. Di kedua negara tersebut juga ada kelompok orang kaya juga jumlahnya banyak. Adapun Italia, mirip karena mempunyai aset di luar negeri yang cukup besar. 

"Sedangkan praktik masa lalu yang kronisme sama seperti Indonesia. Jadi tiga negara ini bisa jadi patokan sebagai pijakan dalam mengeluarkan kebijakan tax amnesty," katanya.

Menurut Yustinus, jika pengampunan pajak tidak diterapkan dalam waktu dekat, maka Indonesia terancam tidak bisa menambah basis wajib pajak baru. Padahal harus diingat, era Automatic Exchange of Information (AEoI) akan segera dimulai pada 2018.

Momen AEoI ini harus dimanfaatkan betul oleh pemerintah. Dengan begitu maka wajib pajak baru akan mengalir, namun jika tidak maka yang terus terjadi adalah adanya penghindaran kewajiban dengan berbagai modus sehingga Indonesia sebagai negara tidak akan dapat menambah penerimaan.

"Momentumnya sudah tepat, momen Automatic Exchange itu yang mendorong partisipasinya tinggi, karena tidak mungkin mereka mau utang pajaknya dipublikasikan," tegasnya.

Mengenai adanya beberapa negara yang gagal menerapkan pengampunan pajak, Yustinus mengatakan, itu sebagai bahan pembelajaran Indonesia. Selain itu, ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk melakukan langkah selanjutnya setelah adanya kebijakan pengampunan pajak.

"Kegagalan di Filiphina itu yang harus dipelajari. Mereka sistemnya belum baik, karena tidak ada perbaikan setelah adanya pengampunan," ujar Yustinus.

Pernyataan serupa juga disampaikan Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam. Menurutnya, kegagalan negara lain disebabkan karena tidak adanya kesiapan administrasi pajak terkait dengan pengelolaan data informasi atas tax amnesty. Sehingga wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak dapat diawasi perilaku kepatuhannya pasca program tax amnesty berakhir.

"Untuk itu, negara kita harus menyiapkan administrasi pajak. Satu, keterbukaan informasi perbankan untuk tujuan pajak dalam kontek internasional dan domestik. Dalam konteks international, indonesia telah sepakat untuk melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan kurang lebih dengan 96 negara paling lambat pada 2018," jelasnya.

Dia menambahkan, secara domestik, pemerintah telah menyiapkan revisi RUU KUP yang di dalamnya ada rencana pembukaan informasi perbankan untuk tujuan perpajakan. RUU tersebut menggantikan pasal yang hanya bisa buka rekening bank untuk tujuan pemeriksaan, penagihan dan penyidikan pajak saja.

"Lantas pada 2018, Direktorat Jenderal Pajak berubah menjadi Badan Penerimaan Pajak yang akan menambah kekuatan diskresi kewenangan dalam administrasi pengawasan pajak melalui pertukaran informasi perbankan dengan lembaga pemerintah maupun swasta terkait data perpajakan," jelasnya.

Darussalam mengatakan, hendaknya ada manajemen data informasi pengampunan pajak yang dibentuk dalam RUU Tax Amnesty. Dananya diambil dari sebagian uang tebusan yang didapat dari tax amnesty.

"Sehingga tax amnesty menjadi masa transisi dan babak baru sistem perpajakan Indonesia yang jauh lebih baik lagi, sehingga penerimaan pajak pasca tax amnesty menjadi meningkat untuk kemandirian pembangunan bangsa Indonesia tanpa perlu lagi utang ke luar negeri," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper