Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty Tidak Menggugurkan Pidana Korupsi

Guru Besar Perpajakan Universitas Indonesia Gunadi menilai rencana kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak bukanlah untuk mengampuni para koruptor, namun justru mengajak agar wajib pajak lebih taat lagi.
Tax Amnesty. /Bisnis.com
Tax Amnesty. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-Guru Besar Perpajakan Universitas Indonesia Gunadi menilai rencana kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak bukanlah untuk mengampuni para koruptor, namun justru mengajak agar wajib pajak lebih taat lagi.

Menurutnya, pengampunan pajak lebih ditujukan kepada para wajib pajak yang selama ini tidak patuh dalam melaporkan dan membayar pajaknya, serta tidak menghilangkan hukuman pidana korupsi.

"Ada persepsi yang tidak benar di masyarakat. Pengampunan pajak itu bukan untuk mengampuni koruptor. Pengampunan pajak tidak menghilangkan hukuman pidana seperti korupsi," kata Gunadi di lansir Antara, Senin (21/3).

Gunadi mengutarakan aparat hukum tetap bisa melakukan penyelidikan dugaan korupsi kepada para wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak. Hanya, lanjutnya, para penegak hukum tidak bisa mengakses data-data seorang wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Aparat penyidik hukum harus mendapatkan sumber data dari sumber lain.  

"Data wajib pajak sangat dirahasiakan Ditjen Pajak. Ditjen Pajak tidak bisa memberikan data itu kepada siapapun," ujarnya. 

Menurut Gunadi, pengampunan pajak harus diterapkan. Tanpa pengampunan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan sulit menambah jumlah wajib pajak orang pribadi (WPOP), khususnya WPOP nonkaryawan. 

Jumlah penerimaan WPOP nonkaryawan di Indonesia masih sangat kecil. Padahal, potensinya sangat besar. Tahun lalu, jumlah peneriman WPOP nonkaryawan hanya Rp5 triliun. Jumlah penerimaan pajak WPOP nonkaryawan bahkan jauh lebih kecil dari WPOP karyawan yang mencapai Rp95 triliun. 

"WPOP nonkaryawan itu kan contohnya pengusaha. Logikanya, uangnya pengusaha pasti lebih banyak dari para karyawan, tapi kok jumlah pajaknya lebih kecil. Nah, dengan pengampunan pajak, diharapkan mereka masuk (menjadi wajib pajak) dan akhirnya Ditjen Pajak memiliki data-data mereka untuk kepentingan perpajakan ke depannya," ujar Gunadi.

Pengamat perpajakan Darussalam menambahkan jika pemerintah hanya menunggu semua masyarakat sadar dan patuh dalam membayar pajak, hal itu justru akan menjadi lebih tidak adil bagi WP yang selama ini sudah patuh karena beban pajak tidak terdistribusi secara adil kepada semua masyarakat.

Selain itu, penerapan tax amnesty sebelum diberlakukannya Automatic Exchange of Information (AEoI) dan penegakan hukum pada 2017-2018 bertujuan memperkecil terjadinya tax disputes (sengketa pajak) dan penegakan hukum dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Jika tidak ada tax amnesty, penerapan AEoI 2 tahun berpotensi menimbulkan ledakan tax disputes yang pada akhirnya menimbulkan beban biaya tinggi bagi WP dan otoritas pajak.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menegaskan, program pengampunan pajak merupakan program penting pemerintah untuk memuluskan agenda-agenda pembangunan. 

Teten mengatakan pemerintah membutuhkan program pengampunan pajak untuk mengejar target pajak yang naik sekitar 34%. Kenaikan itu dilakukan demi menggenjot pembangunan infrastruktur. 

"Pengampunan pajak bisa menjadi kesempatan dan alat untuk mencapai target itu," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/3). 

Dia menjelaskan pengampunan pajak bukan hanya dapat menambah penerimaan negara dengan tarif tebusan yang dibayar para wajib pajak saat mengikuti pengampunan pajak. Tapi juga menambah likuiditas lantaran pengampunan pajak mencantumkan skema repatriasi aset.  

Dengan repatriasi aset tersebut, akan ada capital inflow secara besar-besaran. "Dana-dana yang masuk ini akan memperkuat sumber dana pembangunan," ujar Teten. 

Dana hasil repatriasi aset, kata Teten, bisa saja digunakan oleh para wajib pajak untuk menanamkan modalnya sehingga dapat menumbuhkan investasi. "Kalau investasi tumbuh, lapangan pekerjaan bisa bertambah. Kita butuh pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan investasi karena angka pengangguran kita masih cukup tinggi," ucap dia. 

Teten yakin DPR RI tidak akan mempersulit proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper