Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mengisyaratkan lebih memilih opsi rancangan anggaran penerimaan dan belanja negara perubahan 2016 tanpa memperhitungkan penerimaan dari skema pengampunan pajak.
Saat ini, pemerintah menyiapkan dua opsi rancangan UU APBNP 2016 yang salah satunya akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Antara lain, rancangan anggaran dengan memperhitungkan skema pengampunan pajak (tax amnesty), dan tanpa skema tax amnesty.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah masih mengevaluasi sejumlah pos anggaran yang perlu dipangkas dan mempertimbangkan berbagai aspek untuk memilih salah satu di antara dua opsi yang paling tepat.
Dalam pernyataannya, Wapres Kalla mengindikasikan pilihan pemerintah lebih mengarah pada skema tanpa perhitungan tax amnesty. Terlebih, implementasi tax amnesty tak mungkin berjalan setahun penuh mengamati proses legalisasi aturan yang berjalan lambat.
“Ya otomatislah [RAPBNP tanpa skema tax amnesty], setidak-tidaknya enam bulan telat atau apapun tentu,”ujar Kalla menjawab pertanyaan wartawan terkait arah RAPBNP 2016, Selasa(15/3/2016).
Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden berpendapat, pemerintah sebaiknya memilih opsi RAPBNP tanpa memperhitungkan tambahan dana dari skema tax amnesty karena ketidakpastian penyelesaian aturan di DPR.
“Mungkin akan masuk ke [skema] tanpa tax amnesty arahnya, karena juga ketidakpastian [aturan] itu juga masih besar kan,”tuturnya.
Terlebih, dia menilai target pengalokasian dana penerimaan dan belanja tanpa skema tax amnesty cenderung lebih realitis. Dengan begitu, pemerintah lebih leluasa melakukan penyisiran dan memangkas belanja kementerian/lembaga negara.
“Saya pikir lebih baik [penerimaan] berkurang lebih banyak, tapi nanti kalau ada tambahan ditambah, daripada [target] terlalu tinggi malah tidak realistis,”ujarnya.
Sebagai gambaran, penerimaan negara dari skema tax amnesty diperkirakan sebesar Rp70 triliun sampai Rp100 triliun dalam satu tahun. Namun, sampai bulan ketiga tahun ini berjalan, DPR belum mengesahkan aturan tersebut.