Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Polhukam Akan Terus Dorong RUU Tax Amnesty

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan akan terus mendorong proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak disahkan tahun ini.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan/Antara
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan akan terus mendorong proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak disahkan tahun ini.

Hal tersebut dilakukan agar negara dapat bergerak maju ke depan dan tegas menindak para pengemplang pajak.

"Saya sangat kencang mendorong tax amnesty. Biar perkara lalu selesai. Ke depan tegas, kalau nggak patuh saya ambil tindakan tegas," ujar Luhut usai acara sosialisasi Peraturan Pemerintah PP No. 2/2016 di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (15/3/2016).

Luhut menjelaskan ke depan harus lebih efisien dalam penerapan hukum terhadap masalah pajak.

Ia tidak mau ada korporasi yang berkerja sama dengan pemerintah untuk mengakali pajak.

Sementara itu perkembangan terakhir di DPR, pembahasan RUU Tax Amnesty masih mandek karena para fraksi meminta waktu terlebih dahulu untuk mempelajari draf RUU yang diusulkan pemerintah itu.

Beredar kabar RUU Tax Amnesty pembahasannya ditunda karena RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta ditunda pembahasannya oleh Presiden Joko Widodo.

Terkait hal tersebut Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan tidak ada penyanderaan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) karena revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ditunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper