Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU: Mengkaji Denda Bagi Pelaku Kartel Ayam

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah mengkaji denda yang lebih besar untuk pelaku kartel stok ayam yang mulai masuk tahap persidangan.
Peternakan unggas/disnak.jabarprov.go.id
Peternakan unggas/disnak.jabarprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah mengkaji denda yang lebih besar untuk pelaku kartel stok ayam yang mulai masuk tahap persidangan.

Lembaga itu telah meningkatkan status dari penyelidikan ke persidangan terkait dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh 12 pelaku usaha atau perusahaan besar dalam mengatur stok ayam.

"Sedang kami upayakan dalam RUU Persaingan Usaha sanksi yang lebih besar dari Rp25 miliar," kata Komisioner KPPU Munrokhim seusai diskusi, Senin (7/3/2016).

Menurut dia, sanksi administratif berupa denda maksimum senilai Rp25 miliar tidak seberapa bagi perusahaan besar yang diduga melakukan kartel.

"Denda ini kalau bagi perusahaan besar, tinggal bayar saja. Nilainya kecil menurut mereka dibanding keuntungan mereka yang ratusan triliun rupiah," ujarnya.

Munrokhim menjelaskan, selain mengupayakan peningkatan beban denda terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran, pihaknya berencana untuk membuat buku petunjuk (directory) untuk perusahaan-perusahaan yang patuh aturan.

"Semakin ke bawah rankingnya, itu (perusahaan) akan semakin dijauhi konsumennya karena dinilai tidak patuh, tidak etis. Ini bentuk sanksi sosial yang muncul dari konsumen. Kami mendorong perusahaan memperbaiki diri," katanya.

Dugaan pelanggaran dilakukan oleh 12 pelaku usaha yaitu PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa dan PT Hybro Indonesia. Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper