Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Barang Ilegal Masuk, ALFI: Tingkatkan Pengawasan Dokumen

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak instansi berwenang meningkatkan pengawasan barang impor yang menggunakan dokumen angkut lanjut (BC.1.1A) dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke lokasi pelabuhan darat-Cikarang Dry Port (CDP) Jawa Barat.
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak instansi berwenang meningkatkan pengawasan barang impor yang menggunakan dokumen angkut lanjut (BC.1.1A) dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke lokasi pelabuhan darat-Cikarang Dry Port (CDP) Jawa Barat.

Hal itu dilakukan guna menghindari praktik masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan negara.

Sekretaris DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengatakan CDP yang selama ini berfungsi sebagai fasilitas penopang dalam menjaga kepadatan barang di Pelabuhan Tanjung Priok cukup vital perannya terhadap arus lalu lintas barang ekspor impor.

Pasalnya, kata dia, barang impor yang dibongkar di Pelabuhan Priok namun port destination-nya CDP Jawa Barat dan mengantongi dokumen angkut lanjut (BC.1.1A) dari Bea dan Cukai Priok meskipun barang tersebut masuk kategori jalur merah tidak dilakukan pemeriksaan fisik kontainer oleh instansi berwenang seperti Bea dan Cukai, Balai Karantina maupun instansi terkait lainnya di Pelabuhan Priok.

“Kalau di Pelabuhan Tanjung Priok pemeriksaan yang dilakukan instansi berwenang sangat ketat. Makanya jangan sampai kondisi ini justru dimanfaatkan para oknum importir ilegal dengan mengalihkan tujuan akhir barang impornya ke CDP Jawa Barat. Fenomena ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam memerangi praktik masuknya barang ilegal di Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (2/3/2016).

Adil mengatakan kecenderungan pemilik barang saat ini untuk memanfaatkan fasilitas CDP Jawa Barat terus tumbuh apalagi fasilitas pelabuhan darat yang di kelola swasta itu juga menawarkan berbagai kemudahan termasuk menyinergikan dengan program angkutan barang melalui moda kereta api (KA) Tanjung Priok-CDP.

Di sisi lain, kata dia, lemahnya harmonisasi antar kementerian atau lembaga terkait (K/L) yang terlibat dalam perizinan ekspor impor khususnya terhadap kategori barang larangan pembatasan (lartas) di pelabuhan Priok masih menjadi momok pelaku usaha di pelabuhan Priok.

“Harmonisasi perizinan antar-instansi itulah yang selama ini menjadi hambatan serius, jika kemudian importir produsen lebih memilih port destination-nya CDP itu wajar saja, tetapi hendaknya yang menyangkut pengawasan tetap harus ketat. Ditjen Bea dan Cukai bisa saja lebih selektif menerbitkan permohonan dokumen angkut lanjut tersebut,” paparnya.

Kegiatan perpindahan barang/angkut lanjut dari pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke CDP Jawa Barat sudah dimulai sejak bulan Agustus 2010 dengan tujuan memfungsikan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai hub dan CDP sebagai spoke.

Di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat tiga fasilitas terminal peti kemas yang melayani ekspor impor yakni Jakarta International Container Terminal, TPK Koja dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL).

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Fajar Doni mengatakan terkait kegiatan barang yang wajib di periksa fisik terhadap barang kategori angkut lanjut dari pelabuhan Priok ke CDP Jawa Barat yang mengantongi dokumen BC.1.1A akan dilakukan di lapangan pemeriksaan CDP sebagai tujuan akhir barang.

“Bea dan Cukai juga mengawasi kegiatan di CDP tersebut terkait dengan kepentingan penerimaan negara,” ujarnya kepada Bisnis.

Kendati begitu, Fajar mengakui terjadi peningkatan volume barang yang diangkut lanjut dari Pelabuhan Tanjung Priok ke CDP setiap tahunnya.

Berdasarkan data KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, jika pada 2014 barang yang diangkut lanjut (BC.1.1A) sebanyak 36.559 TEUs atau setara 21.085 boks, atau rata-rata per hari 100 TEUs (58 bok), tetapi pada 2015 naik sekitar 29% menjadi 47.810 TEUs (27.192 boks) atau rata-rata perhari 131 TEUs (75 boks).

Adapun pada Januari 2016 saja, kata Fajar, kegiatan angkut lanjut dari Priok ke CDP mencapai 4.919 TEUs atau setara 2.822 bok. “Berarti sehari rata-rata ada 159 TEUs atau 91 boks,” paparnya.

Meskipun volume peti kemas yang diangkut lanjut dari Pelabuhan Priok ke CDP terus mengalami peningkatan, Pelindo II dan operator terminal peti kemas eskpor impor di Pelabuhan Tanjung Priok belum merasakan kekhawatiran terkait potensi hilangnya pendapatan BUMN tersebut yang berasal dari biaya storage atau penumpukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper