Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencegahan Korupsi Sektor Minerba: 3 Provinsi Dapat Skor Terendah

Tiga provinsi mendapatkan skor terendah dalam Indeks Kinerja Pemerintah Daerah (IKPD) dalam pelaksanaan aksi koordinasi dan supervisi terhadap sektor mineral dan batu bara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna pencegahan korupsi dan mengurangi potensi kehilangan pendapatan negara
Ilustrasi: Penutupan lokasi tambang ilegal di Gunung Pongkor (21/9/2015)./Antara-Jafkhairi
Ilustrasi: Penutupan lokasi tambang ilegal di Gunung Pongkor (21/9/2015)./Antara-Jafkhairi

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga provinsi mendapatkan skor terendah dalam Indeks Kinerja Pemerintah Daerah (IKPD) dalam pelaksanaan aksi koordinasi dan supervisi terhadap sektor mineral dan batu bara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna pencegahan korupsi dan mengurangi potensi kehilangan pendapatan negara.

Koalisi Anti Mafia Tambang—sebagai bagian dari aksi koordinasi dan supervisi, meluncurkan IKPD terkait dengan adanya pelaksanaan koordinasi dan supervisi sektor mineral dan batu bara oleh KPK—kini diperluas ke sektor energi. Sektor itu terdiri dari energi terbarukan, migas, dan listrik.

IKPD memberi pemeringkatan kepada 12 provinsi di Indonesia terkait dengan upaya pembenahan sektor mineral dan batu bara yang disepakati sebelumnya. Wilayah itu terdiri dari Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Pius Ginting, perwakilan Koalisi Anti Mafia Tambang, menuturkan, pada penataan perizinan, misalnya, target yang ingin dicapat adalah tak ada lagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak memenuhi persyaratan Cleand and Clear (CnC). Di antaranya berkaitan dengan tak dimilikinya NPWP, tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, melanggara aturan tata ruang dan lingkungan.

"Keberadaan IUP yang non-CnC menunjukkan keberadaan pelaku pertambangan yang legalitasnya secara administratif tidak dapat dipertanggungjawabkan atau bermasalah," kata Pius dalam keteranganya yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (27/2/2016).

Tiga provinsi terendah mendapatkan skor terendah masing-masing Kalimantan Barat (35); Sulawesi Selatan (33); dan Kalimantan Selatan (32). Hal itu berkaitan dengan performa yang minim terhadap pembenahan sektor tambang macam pengurangan IUP non-CnC; pencabutan IUP; pengurangan tumpang tindih kawasan.

Tak hanya itu, kategori performa lainnya juga menyangkut pemenuhan kewajiban keuangan; pengawasan produksi; pengawasaan pengelolaan; dan pengawasan penjualan. Dua provinsi yang memiliki skor tertinggi adalah Sulawesi Tengah (68); dan Kepulauan Riau (60).

Pius juga mengatakan, pihaknya mendesak pencabutan IUP yang tak berstatus CnC. Walaupun demikian, dia menuturkan, pemerintah harus memastikan pemenuhan kewajiban keuangan terlebih dahulu. Selain itu, koalisi juga meminta dikeluarkannya daftar hitam para pelaku usaha yang bermasalah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper