Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Optimalkan Dana Desa, Kementerian PDT Diminta Susun Standar Proyek

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diminta menyusun standar operasional dan mutu proyek desa secara ketat demi mengoptimalisasi penggunaan dana desa 2016.
Jusuf Kalla/Reuters-Beawiharta
Jusuf Kalla/Reuters-Beawiharta
Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diminta menyusun standar operasional dan mutu proyek desa secara ketat demi mengoptimalisasi penggunaan dana desa 2016.
 
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, serta Persiapan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
 
"Kementerian harus membuat standar operasional dan standar mutu penggunaan dana desa agar mencapai asas manfaat, itu yang paling penting,"ujarnya, senin(22/2/2016).
 
Kalla menggambarkan, kementerian ibarat restoran yang harus menyiapkan menu-menu proyek pembangunan berdasarkan standar tertentu, tak lupa disertai estimasi harga pada setiap menunya. Selanjutnya, pejabat desa tinggal memilih menu yang sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing.
 
Persoalan utama, lanjutnya, bukan pada besaran jumlah dana desa yang diterima, bukan pula proses penyaluran dana, tetapi pada pelaksanaan proyek yang sesuai standar dan memenuhi asas manfaat.
 
"Kalau tidak ada suatu yang jelas tentang standar maka akan terjadi pemborosan luar biasa,"tegasnya.
 
Sistem pembangunan desa saat ini berbeda dengan masa-masa pemerintahan terdahulu. Zaman orde baru misalnya, pola pembangunan desa dilakukan secara seragam, baik jenis proyek, jumlah, maupun biaya. Kesan mendalam dari pola tersebut ialah kualitas kontrol yang baik.
 
Pada pemerintahan saat ini, pejabat desa berhak menggunakan dana desa sesuai kebutuhan masing-masing wilayah, seperti membangun jalan, fasilitas pendidikan, pengairan, usaha tani, dan lainnya.
 
"Meski demokratis menentukan pebangunan, tapi harus tetap mengutamakan asas manfaat, harus dirumuskan dengan standar yang baik,"paparnya.
 
Berdasarkan data Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, rrah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tahun anggaran 2016 difokuskan pada penataan dan penyediaan kembali pendamping desa di 74.750 desa.
 
Tak hanya itu, terdapat pula pembangunan sistem informasi desa online di 800 desa, pengembangan dan pemberian bantuan modal usaha kepada badan usaha milik desa unggulan, pilot project desa mandiri berbasus teknologi tepat guna, dan pengembangan balai rakyat di 1.000 desa.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper