Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MTI Dorong Pemerintah Evaluasi Regulasi

MTI menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tentang pembukaan keran saham kepada pihak asing di media angkutan darat
Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tentang pembukaan keran saham kepada pihak asing di moda angkutan darat.
 
Saat ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang diumumkan pada Kamis (11/2) pemerintah membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 100%. Dalam beleid tersebut, pihak asing bisa memiliki saham hingga 49%.
 
Menanggapi hal itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit mengatakan, hal itu sudah terlanjur diputuskan oleh Presiden.
 
Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan selaku kementerian teknis bidang transportasi seharusnya sudab mempertimbangkan hal itu dan sudah melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan.
 
"Sejak awal MTI tidak diajak berdiskusi terkait penghapusan daftar negatif investasi, namun kami pasti akan meminta pemerintah membuat assement tentang kapasitas usaha dalam negeri untuk berinvestasi di transportasi darat," tutur Danang kepada Bisnis, Senin (15/2/2016).
 
Menurut Danang, angkutan jalan merupakan bisnis yang likuid. Oleh sebab itu, perbankan nasional akan mampu mendanai bisnis yang diselenggarakan oleh pengusaha nasional. Danang meyakini tak semua bisnis angkutan membutuhkan investasi asing.
 
"Harus dibedakan dalam membahas investasi kereta api dengam angkutan darat lain. Investasi kereta api masih sulit kalau hanya investor dalam negeri, keduanya harua dibedakan," jelasnya.
 
Danang pun menyarankan, jika pemerintah hendak membuka peluang usaha kepada asing, harus ada kajian publik yang memadai. Pemerintah juga harus mengkaji investasi dari dua kategori yang berbeda. Kajian atas dua kategori itu bukan sekadar tuntutan dari pengusaha tapi harus ada kajian kebijakan publik.
 
"Saya khawatir memang tidak ada kajian sektoral yang mendalam sebagai pertimbangan kebijakan," terangnya.
 
Danang menambahkan, jika kapasitas investasi dalam negeri memang belum mencukupi untuk 5 tahun mendatang, sementara masyarakat membutuhkan tambahan armada yang besar melayani masyarakat saat itulah keran investasi asing bisa digunakan.
 
"Namun sampai sekarang belum ada prediksi kebutuhan investasi angkitan jalan yang diterbitkan oleh Kemenhub," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper