Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gas Industri Sumut, Pemerintah Didesak Rilis Ketetapan

PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Regional III dan Asosiasi Perusahaan Pemakai Gas (Apigas) Sumatra Utara meminta pemerintah segera merilis ketetapan penurunan harga gas untuk industri di Sumut. Sebelumnya, pemerintah pusat menargetkan merilis ketetapan tersebut pada 1 Januari 2016.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MEDAN--PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Regional III dan Asosiasi Perusahaan Pemakai Gas (Apigas) Sumatra Utara meminta pemerintah segera merilis ketetapan penurunan harga gas untuk industri di Sumut. Sebelumnya, pemerintah pusat menargetkan merilis ketetapan tersebut pada 1 Januari 2016.
 
Sales Head Area Medan PGN Regional III Sabaruddin dalam keterangan resminya, Kamis (4/2/2016) menyebutkan, akibat belum terbitnya ketetapan dari pemerintah pusat, pihaknya belum dapat menurunkan harga gas untuk industri.
 
"Ketetapan tersebut akan mengatur penurunan harga jual gas dari hulu, termasuk sumber pasokan hulu yang dibeli PGN dari pasokan gas di lapangan Pertamina EP Pangkalan Susu untuk disalurkan kepada pelanggan. Oleh karena itu, untuk pemakaian bulan lalu masih setara US$12,22 per MMBTU. Tarif ini akan ditagihkan pada awal Februari 2016," ujarnya.
 
Dia menjelaskan, harga tersebut sudah turun dari US$13,86 per MMBTU.
 
"Kami sangat berharap pemerintah mempercepat penertiban ketetapan tersebut. Ini sangat berarti bagi industri pengguna gas di Sumut. Akibat belum terbit, kami dengan berat hati harus menunda penurunan harga gas," tambahnya.
 
Sebelumnya, Ketua Apigas Sumut Johan Brien mengatakan seharusnya pemerintah bisa menepati janjinya. Jika hingga saat ini belum juga diterbitkan, maka hal ini berarti melanggar kesepakatan.
 
"Bagaimana ini? Kesepakatannya kan dilakukan bersama dengan perwakilan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Kami harus percaya sama siapa lagi?" kata Johan.
 
Johan mengatakan akan menyurati Kementerian ESDM. Dia berharap, pemerintah pusat tak lagi menunda-nunda penerbitan ketetapan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper