Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Batam Akan Dibubarkan, Investor Pertanyakan Pernyataan Mendagri

Investor asing mempertanyakan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa pemerintah pada Januari 2016 akan membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, BATAM - Investor asing mempertanyakan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa pemerintah pada Januari 2016 akan membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam.

"Kami sudah banyak mendapat telepon (pertanyaan) mengenai hal itu. Sudah ada investor yang resah mengenai pernyataan Mendagri," kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono di Batam, Kamis (31/12/2015).

Salah satu yang menghubunginya adalah manajemen kawasan industri yang berdiri sejak awal 1990-an dan sampai sekarang masih mwerupakan salah satu yang terbesar di Batam.

"Mereka menelepon meminta penjelasan karena harus menjelaskan mengenai pembubaran itu ke investor asing di kawasan industrinya," kata Purnomo.

Kepala BP Batam Mustofa Widjaja mengimbau investor dan calon investor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam jangan dalam panik menyikapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengenai rencana penghapusan BP Batam.

"Kepada masyarakat khususnya investor atau calon investor supaya tenang, BP Batam menjamin tidak ada masalah. Tidak perlu panik," kata dia di Batam, Kamis (31/12/2015).

Ia mengatakan sudah sering kali mendengar kabar mengenai pembubaran BP Batam namun sejauh ini tetap berjalan mengingat badan itu didirikan berdasarkan undang-undang.

"Kami sudah terbiasa dengan reformasi. Ada beberapa pendapat. Namun untuk dilaksanakan harus ada hitam diatas putih agar tidak menjadi permasalah. Karena semua berlandaskan hukum," kata dia.

Ia memastikan apapun keputusan yang diambil pemerintah tidak bermiat menyengsarakan investor dan calon investor yang akan dan sudah berinvestasi di Batam. "'Nggak usah resah, nggak usah khawatir semua akan diperhatikan oleh pemerintah," kata dia.

Bahkan yang sekarang dalam proses dan akan masuk (berinvestasi), silakan masuk, ketentuannya masih berlaku, katanya.

Peraturan baru Mendagri Tjahjo Kumolo di Tanjungpinang pada 30 Desember menyatakan BP Batam akan dibubarkan melalui peraturan baru, tanpa menunggu hasil revisi undang-undang. "Revisi peraturan tentang BP Batam tetap dilaksanakan, tetapi kami akan fokus membuat peraturan baru sebagai payung hukum," ujarnya.

Pembubaran BP Batam bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan investor "Target kami, BP Batam dihapus pada Januari 2016. Kami sudah melakukan kajian bersama menteri terkait," katanya ketika melantik Nuryanto sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Riau.

BP Batam sebelumnya bernama Otorita Batam yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. BP Batam kemudian dibentuk berdasarkan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Tjahjo mengatakan pembubaran BP Batam disebabkan berbagai permasalahan yang muncul selama ini, terutama terkait tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dengan Pemkot Batam yang dapat menghambat investasi.

"Memperhatikan permasalahan yang terjadi selama ini, BP Batam harus dibubarkan. Tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dengan Pemkot Tanjungpinang menghambat pembangunan dan investasi," ujarnya.

Dia menjelaskan pembubaran BP Batam akan dilaksanakan cepat, namun tidak menunggu undang-undang diubah. Hal itu disebabkan waktu yang dibutuhkan untuk mengubah ketentuan itu cukup lama.

Pemerintah pusat berencana menetapkan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, seperti delapan daerah lainnya di Indonesia. Kewenangan yang diberikan dalam pengelolaan kawasan itu terbatas, seperti sebagai penggerak perekonomian di Batam.

Gubernur Kepri diharapkan mampu mengontrol aktivitas perekonomian di Batam agar semakin berkembang. "Kalau Kawasan Ekonomi Khusus ini selesai dibentuk, kewenangan berada di tangan gubernur. Investasi tidak hanya dilakukan swasta, melainkan juga dibebankan pada pemerintah," katanya.

Menurut dia, investor masih pro dan kontra terkait rencana pembubaran BP Batam. Namun untuk diketahui, kebijakan ini dilakukan untuk mengembangkan investasi dan optimalisasi pendapat negara. "Dalam 10 tahun terakhir negara kehilangan pendapat sekitar Rp20 triliun," katanya.

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui rencana tersebut, namun harus dilengkapi dengan regulasi yang tegas. "Beliau (Presiden) sangat-sangat setuju. Harus ada keberanian kalau menunggu revisi undang-undang membutuhkan waktu lama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper