Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP SPAM dan SDA Masih Menunggu Tanda Tangan Presiden

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) sebagai peraturan pelaksana atas UU 11/1974 tentang Pengairan yang kembali diberlakukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU 07/2004 tentang Sumber Daya Air dapat segera berlaku pada akhir tahun ini.
Fasilitas distribusi air minum. /ilustrasi
Fasilitas distribusi air minum. /ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)  sebagai peraturan pelaksana atas UU 11/1974 tentang Pengairan yang kembali diberlakukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU 07/2004 tentang Sumber Daya Air dapat segera berlaku pada akhir tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono mengungkapkan kedua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu telah berada di presiden dan tinggal menunggu penandatanganan. Sejauh ini pihaknya telah menerima sinyalemen bahwa presiden akan menandatangani RPP tersebut dalam waktu dekat.

“Sampai kemarin saya di kemenko perekonomian, belum ditandatangani. Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai,” ujarnya, Kamis (10/12/2015).

Seperti diketahui, dalam RPP SPAM yang baru nanti pemerintah akan memberikan prioritas pengusahaan proyek SPAM kepada BUMN/ BUMD. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pengelolaan air diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Selain itu, ujarnya, salah satu poin penting dalam PP SPAM nanti antara lain pembentukan dasar hukum baru bagi  lembaga pemerintah yang berwenang dalam mengawal proses penyehatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Saat ini, proses tersebut masih menjadi tanggung jawab Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM). “Bisa saja BPPSPAM nanti berubah nama, tetapi kewenangannya dan tugasnya kurang lebih sama,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper