Bisnis.com, JAKARTA –Pemerintah terus menggalakkan pembangunan infrastruktur kawasan di berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya dilakukan melalui Program Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah yang menggunakan dana pinjaman Japan International Corporation Agency senilai total Rp2,67 triliun.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono mengungkapkan, pinjaman tersebut diberikan bertahap sejak 2009 hingga 2015. Dengan dana tersebut, berbagai infrastruktur transportasi, produksi pertanian, irigasi, air bersih dan sanitasi yang terdapat di desa terus diperbaiki.
“JICA memberikan bantuan dalam bentuk technical research dan mungkin sebagian pendanaan untuk pemenuhan program infrastruktur di level komunitas,” ujarnya usai menghadiri pameran bertajuk Membangun Kawasan Menuju Masyarakat Mandiri, Senin (7/12/2015).
Menurutnya, pelaksanaan tahap pertama program tersebut telah berjalan sejak 2009 hingga 2013, dengan melibatkan dana pinjaman awal senilai Rp1,84 triliun. Program tersebut kemudian dilanjutkan pada 2014 hingga tahun ini dengan dana senilai Rp823,4 miliar. Taufik mengklaim hingga kini program tersebut telah melibatkan lebih dari 693.065 orang penduduk pekerja, dengan total mencapai 14 juta pekerja hingga 2014.
Deputi Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Arifin Rudiyanti mengatakan program pengembangan kawasan meruapakan bagian penting dalam upaya mengentaskan kemiskinan di masyarakat, Karena itu, dia mengungkapkan pemerintah berencana untuk terus meningkatkan alokasi anggaran transfer daerah.
“Jadi ke depan masyarakat kita harapkan menjadi bagian dari pembangunan daerah, makanya ke depan belanja transfer daerah akan terus menngkat intinya agar daerah bisa lebih mampu lagi membuat perencanaan, dan melakukan semuanya secara transparan,” ujarnya.
Dalam lingkup Kementerian PUPR, pemerintah meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2016 hingga dua kali lipat menjadi Rp55,3 triliun, dari anggaran DAK tahun ini yang sebesar Rp27,1 triliun. Dana ini diprioritaskan untuk kebutuhan daerah tertinggal, perbatasan, terluar, terpencil, kepulauan dan kebutuhan daerah pasca terjadi bencana.