Bisnis.com, JAKARTA--Setelah dibahas di tingkat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga lintas kementerian terkait, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ditandatangani Presiden Joko Widodo menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Pengesahan tersebut bersamaan dengan RPP tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono mengatakan setelah ditandatangi Presiden, maka kedua PP tersebut akan diproses di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Terkait dengan itu, pihaknya akan mengupayakan pembentukan dasar hukum Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) melalui peraturan presiden.
“Organisasi BPPSPAM nanti hampir sama dengan yang ada saat ini. Pembentukan organisasi BPPSPAM yang baru tersebut harus melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Desember ini Perpresnya berlaku. Membuat Perpres tidak susah, “ ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (07/12/2015)
Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Rina Agustin Indriani, MURP menambahkan kalaupun Perpres tentang BPPSPAM terlambat dari target bulan Desember,maka kegiatan BPPSPAM yang strategis dan penting untuk sementara dilakukan melalui Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR.
“Jadi tidak ada kevakuman. Mungkin tidak sebanyak yang direncanakan BPPSPAM, beberapa kegiatan yang benar-benar penting saja yang kita masukkan ke Direktorat Pengembangan SPAM,” ujarnya.
Menurutnya, BPPSPAM sangat diperlukan untuk mendukung penyehatan PDAM agar tambahan 10 juta sambungan rumah benar-benar tercapai. Kebutuhan mengenai BPPSPAM ini juga sesuai dengan yang telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan perlu lembaga nasional untuk membenahi masalah air minum.
Pembentukan dasar hukum baru untuk BPPSPAM diperlukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Keputusan itu juga membatalkan turunan peraturan lain termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri No. 294/PRT/M/2005 tentang BPPSPAM.