Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha menyambut baik kebijakan pemerintah yang mewajibkan BUMN untuk menggandeng swasta dalam proyek-proyek infrastruktur mulai tahun depan. Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan keterlibatan swasta dalam pembangunan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai kebijakan tersebut sebagai inisiatif pemerintah menggerakkan seluruh sektor untuk terlibat dalam pembangunan.
Dia mencontohkan proyek waduk yang membutuhkan keterampilan khusus, peningkatan keterlibatan swasta ini juga dinilai sebagai sarana alih teknologi yang dapat meningkatkan kapasitas swasta untuk membangun waduk.
“Dengan adanya swasta ikut dalam proyek itu mengakibatkan sektor swasta ini akan mempunyai kemampuan dan aliran cashflow yang baik. Artinya proyek itu dibagi, diratakan, tidak hanya berkumpul di BUMN saja” ujarnya.
Dia optimistis peningkatan keterlibatan swasta dalam proyek infrastruktur akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, keuntungan yang didapatkan oleh swasta akan kembali digunakan untuk belanja modal sehingga mendorong sektor konsumsi.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Andi Rukman Karumpa juga mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan itu juga akan mendorong kontraktor berskala kecil-menengah di daerah untuk meningkatkan kapasitasnya.
“Gapensi berharap setiap ada tender proyek [yang dimenangkan] BUMN, ada pengusaha lokal yang terlibat sehingga kuenya lebih merata,” ujarnya.
Dia menilai dalam pembangunan sebuah waduk di daerah, pengusaha lokal akan lebih menguasai medan pengerjaan. Terkait dengan itu, ujarnya, sistem Kerja Sama Operasi [KSO] akan lebih menguntungkan bagi pengusaha lokal ketimbang sekedar subkontraktor.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono menjanjikan pemerintah akan lebih banyak mendorong keterlibatan swasta dalam proyek infrastruktur.
Adapun untuk tahun depan, Kementerian PUPR mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp104 triliun yang terdiri dari 78,05% belanja modal, 19,68% belanja barang dan 2,36% belanja pegawai.
“Kami tidak hanya pengguna jasa konstruksi, tetapi juga pembina. Saya berharap swasta bisa membangun bendungan sendiri. Investasi air minum juga diutamakan swasta, bumn, baru PU. Semua akan diutamakan swasta,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Mudjiadi mengungkapkan proyek waduk merupakan pekerjaan konstruksi yang membutuhkan keahlian teknis yang sangat spesifik. Untuk memenangkan suatu lelang proyek itu, kontraktor pelaksana diwajibkan untuk memiliki pengalaman dan kemampuan dalam bidang ini.
Di sisi lain, masih sedikit perusahaan swasta yang memiliki pengalaman cukup dalam membangun waduk. Alhasil, banyak proyek kembali digarap oleh BUMN karya yang bekerja sama dengan sesama BUMN karya.
“Ke depannya kami harapkan untuk BUMN karya JO [Joint Operation] dengan swasta. Mulai 2016 JO tidak boleh dengan sesama [BUMN] karya,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini belum banyak swasta yang terlibat dalam pembangunan waduk karena kemampuan keuangan yang masih dinilai rendah. Dengan kebijakan ini, diharapkan swasta bisa bersinergi dengan BUMN karya yang telah lebih berpengalaman dalam menangani bendungan sehingga bisa tumbuh membesar.
Mudjiadi mengungkapkan kebijakan ini akan mulai diterapkan untuk kontrak pembangunan waduk yang dimulai pada 2016. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo berencana membangun 49 waduk hingga 2019. Dari jumlah tersebut, baru 13 bendungan yang dimulai pembangunannya pada tahun ini.