Bisnis.com, JAKARTA: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan sedikitnya terdapat 13 modus pencucian uang di Indonesia.
Direktur Direktorat Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan hal itu terangkum dalam Penilaian Risiko Indonesia (PRI) terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penilaian itu melibatkan survei 3.000 orang nasabah perbankan.
"Membeli aset properti adalah yang terbesar," kata Ivan dalam pemaparan PRI atau juga dikenal sebagai National Risk Assesment (NRI) di Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Selain pembelian properti, modus-modus lainnya adalah sebagai berikut:
-membeli logam mulia
-menempatkan dana di luar negeri
-menitipkan kepada anggota keluarga
-menambah modal usaha
-menyimpai tunai di suatu tempat
-menyimpan di bank
-membeli polis asuransi
-menempatkan di pasar modal
-menukarkan dengan valuta asing
-menempatkannya pada industri keuangan lain
-membeli kendaraan bermotor
-membeli barang lelang
Temuan itu juga mengatakan bank-bank milik negara juga memiliki kerentanan dalam kategori tinggi. Sedangkan profil pelaku TPPU di antaranya berasal dari pejabat legislatif dan eksekutif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel