Bisnis.com, JAKARTA—Kepemilikan terhadap rumah secara otomatis meningkatkan kemampuan ekonomi pemiliknya. Alasannya, rumah merupakan aset bersertifikat dan dapat dijadikan acuan penilaian oleh perbankan.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan ketika seseorang telah memiliki rumah, artinya dia memiliki sertifikat dan dapat diagunkan mendapatkan kredit produktif di perbankan.
“Dengan demikian, memiliki rumah berarti dapat membantu meningkatkan kemampuan ekonomi, termasuk bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR,” ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (21/11/2015).
Oleh karena itu, pemerintah membuat Program Sejuta Rumah sebagai sarana menggenjot penyediaan kebutuhan papan. Harapannya, setiap tahun minimal ada sejuta kepala keluarga (KK) baru yang memiliki rumah pertama sebagai fasilitas tempat tinggal.
Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Mulyanto mengatakan sertifikasi menjadi salah satu kunci agar MBR bisa mengakses fasilitas dari perbankan. Kementerian ATR/BPN mengarahkan kantor-kantor BPN di daerah untuk membantu percepatan sertifikasi tanah yang diperuntukan bagi pembangunan rumah MBR.
“Yang menarik adalah segmen seperti buruh, nelayan, dan elemen MBR lainnya bisa mendapatkan kemudahan dalam bentuk kredit. Kita bantu mewujudkan itu dengan percepatan sertifikasi,” tuturnya pada Bisnis.com.
Dalam program penyediaan rumah murah, BPN pun berperan mengarahkan pengembangan permukiman sesuai dengan desain Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, lanjut Budi, Kementerian ATR/BPN dapat membantu percepatan dalam pengadaan lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel