Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo: Selain Upah, Pemerintah Harus Ikut Naikkan Kesejahteraan Buruh

Kalangan pelaku dunia usaha meminta pemerintah untuk lebih menggaungkan program kesejahteraan yang dapat dirasakan buruh di luar upah, di tengah merebaknya penolakan PP No.78/2015 di sejumlah daerah di Tanah Air.
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan 'longmarch' di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10)./Antara
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan 'longmarch' di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10)./Antara

Bisnis.com, BANDUNG—Kalangan dunia usaha meminta pemerintah untuk lebih menggaungkan program kesejahteraan yang dapat dirasakan buruh di luar upah, di tengah merebaknya penolakan PP No.78/2015 di sejumlah daerah di Tanah Air.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Hubungan Internasional dan Investasi Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pengusaha melihat pemerintah saat mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait pengupahan tersebut telah turut mengeluarkan strategi untuk kesejahteraan masyarakat.

“Misalnya dalam perumahan, pemerintah sudah mengeluarkan Program Sejuta Rumah, yang juga diperuntukan bagi buruh. Upayanya simultan, saat ada penetapan upah minimum, juga ada peningkatan kesejahteraan. Ini harus terus disosialisasikan,” katanya di sela-sela Musyawarah Nasional (Munas) VII Kadin, Senin (23/11/2015).

Dia menyatakan kalangan dunia usaha sejauh ini telah turut berpartisipasi menyosialisasikan kepada buruh di perusahaannya untuk turut memahami peraturan pengupahan yang lebih memberikan kepastian kepada investor industri padat karya.

“Disayangkan tidak semua daerah mengikuti PP No.78/2015 ini padahal yang melakukan investasi bisa mendapat kepastian selama 5 tahun ke depan,” ujarnya.

Apindo mengakui organisasi buruh perlu diajak diskusi dan dialog terkait upaya pemerintah memenuhi kesejahteraan dasar di luar upah bagi buruh melalui sejumlah program dalam hal pemukiman, kesehatan, dan pendidikan.

“Dasar kesejahteraan sudah dipenuhi, perlu ditegaskan kami menolak adanya mogok kerja yang selama ini mengganggu aktivitas usaha yang ada,” sebutnya.

Shinta menilai latar belakang PP No.78/2015 itu untuk memberikan suatu kepastian berinvestasi di Indonesia dari segi upah minimum. “Kami ingin mengajak bagaimana caranya sama-sama melaksanakan PP tersebut agar jelas kepastian dalam lima tahun ke depan.”

PP 78/2015 banyak ditentang kalangan buruh karena perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak berdasarkan hasil survei komponen hidup layak, tetapi hanya berdasar pada UMP tahun sebelumnya, kemudian ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat Sabilul Rosyad menyatakan aturan pengupahan yang diluncurkan pemerintah syarat akan kepentingan pengusaha dan cukup merugikan buruh.

“Ini jelas tidak adil bagi pekerja. Karena serikat pekerja butuh kenaikan yang tidak hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi semata,” ujarnya.

Dia mengkhawatirkan penetapan upah yang mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dijadikan alasan pengusaha untuk membayar pekerja secara murah. Dia beralasan hal ini terjadi karena nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) dirasa terlalu tinggi oleh pengusaha.

“Dugaan ini muncul karena memang upah di beberapa daerah terlalu tinggi menurut pengusaha. Ini harus diwaspadai,” sebutnya.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menuturkan pemerintah kotanya sebatas hanya bisa memberikan masukan terkait perhitungan upah secara riil disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dia menyampaikan sesuai peraturan perundang-undangan, keputusan akhir berada di tangan gubernur. Di Bandung sendiri, menurutnya, cara meningkatkan kesejahteraan tidak melulu dengan kenaikan pendapatan tetapi dengan mengurangi pengeluaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper