Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Aturan Verifikasi Ekspor Sawit Kecewakan Pengusaha

Pelaku usaha minyak sawit nasional mengaku kecewa dengan hasil deregulasi verifikasi ekspor kelapa sawit dan produk turunannya yang tidak dinilai tidak sesuai dengan yang diharapkan.n
Buah kelapa sawit/Antara
Buah kelapa sawit/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha minyak sawit nasional mengaku kecewa dengan hasil deregulasi verifikasi ekspor kelapa sawit dan produk turunannya yang tidak dinilai tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Deregulasi tersebut yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No.90/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.54/PER/72015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil, dan Produk Turunannya.

Sebelumnya, para pelaku usaha meminta penghapusan verifikasi teknis ganda yang dilakukan oleh surveyor dan bea cukai. Namun, revisi dari Permendag No.54/2015 tersebut ternyata tidak menghapus verifikasi yang dilakukan oleh surveyor.

Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan dalam pertemuan antara asosiasi dengan Kementerian Bidang Perekonomian sebetulnya pihak Bea Cukai telah menyebutkan bahwa mereka melakukan hal yang sama dengan surveyor dan mereka menjanjikan untuk dapat memenuhi kebutuhan data Kementerian Perdagangan.

Pada pertemuan tersebut, para pelaku usaha menyetujui usulan dari Bea Cukai. Dengan hanya satu kali verifikasi, maka proses ekspor sawit dan produk turunannya akan lebih sederhana dan tidak berbelit-belit seperti sebelumnya yang menggunakan dua kali pemeriksaan.

“Kita pikir Permendag itu akan dibatalkan. Rupanya tidak begitu, makanya saya tidak ngerti. Di Kemenko padahal sudah jelas. Sekarang orang bertanya-tanya, ada apa? Kenapa harus mengeluarkan biaya untuk hal-hal yang sebenarnya sudah dilakukan oleh orang lain?” kata Sahat kepada Bisnis, Senin (16/11/2015).

Setidaknya, dengan hanya melakukan satu kali verifikasi, menurut Sahat, Indonesia bisa menghemat biaya antara Rp120 miliar – Rp 150 miliar per tahun. Sementara itu, tanpa adanya verifikasi dari surveyor, menurutnya Kementerian Perdagangan masih bisa mendapatkan data yang mereka inginkan dengan hanya mengirim surat permintaan data kepada Bea Cukai.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang menilai revisi dalam Permendag No.90/2015 tidak terlalu banyak berubah dibanding beleid yang direvisi yaitu Permendag No.54/2015. Revisi tersebut lebih berupa pembatasan pada hal penentuan apakah barang yang diekspor terkena pungutan atau tidak.

“Sebenarnya kalau kita dari pihak industri melihat revisi ini masih belum benar-benar menjawab. Masih akan timbul dispute,” kata Togar.

Menurutnya, yang paling menjadi permasalahan adalah RBD olein yang dalam aturan tersebut dikategorikan sebagai super olein. Kementerian Perdagangan menganggap bahwa tidak ada perbedaan antara RBD olein dan super olein. Padahal, menurutnya ada perbedaan di antara keduanya sehingga kemungkinan terjadi dispute di lapangan akan sangat mungkin terjadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Avisena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper