Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengusulkan sektor industri dan jasa yang berorientasi ekspor dapat terbuka bagi investor asing, sementara sektor terkait perdagangan dan distribusi perlu diatur lebih lanjut.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, Franky mengatakan wacana pengaturan itu diklaim mengacu kepada visi untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dalam mendukung transformasi ekonomi berbasis konsumsi menjadi ekonomi berbasis produksi yang dicanangkan pemerintah.
"Panduan Investasi yang jelas diperlukan untuk meningkatkan daya saing dalam menarik investasi asing. Negara-negara tetangga pesaing kita juga menyusun panduan investasi untuk menarik investor asing. Termasuk Myanmar yang membuka seluruh sektor usaha, kecuali terkait distribusi. Demikian halnya dengan Vietnam. Kedua negara ini perkembangan investasi asingnya cukup pesat," katanya.
Merujuk pada data Financial Times, Vietnam dan Myanmar merupakan pesaing berat Indonesia dalam menarik arus investasi yang masuk ke ASEAN.
Berdasarkan data tersebut, arus investasi asing yang masuk ke Indonesia sepanjang Januari-September 2015 sebesar 15,47 miliar dolar AS atau 26 persen arus investasi yang masuk ke ASEAN.
Sementara itu, arus investasi yang masuk ke Vietnam sebesar 11,61 miliar dolar AS atau 19 persen, dan arus investasi yang masuk ke Myanmar sebesar 8,96 miliar dolar AS atau 15 persen.
Franky mengingatkan, sektor bisnis berkembang pesat melalui kreativitas pelaku usaha.
Di sisi lain, banyak sektor bisnis baru yang bermunculan, bahkan tidak pernah dibayangkan sebelumnya, sehingga perlu adanya payung dan kepastian hukum.
Beberapa sektor usaha yang perlu diatur panduannya seperti bisnis pemakaman atau "senior living" (fasilitas akomodasi untuk warga lansia yang menghabiskan masa pensiun).
"Belum ada panduan yang jelas pengaturan investasi di kedua sektor tersebut. Padahal minat investasinya sudah tumbuh. Dalam bidang usaha 'senior living' misalnya, kami mencatat terdapat investor dari Jepang yang telah berminat menanamkan modal sebesar 40 juta dolar AS dan dari Australia dengan minat investasi mencapai 26 juta dolar AS," katanya.
Hingga saat ini, BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).
Istilah DNI atau regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan, rencananya juga akan diubah menjadi Panduan Investasi untuk membantu menciptakan persepsi positif mengenai iklim investasi di Indonesia.
Industri Orientasi Ekspor Agar Terbuka bagi Asing
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengusulkan sektor industri dan jasa yang berorientasi ekspor dapat terbuka bagi investor asing, sementara sektor terkait perdagangan dan distribusi perlu diatur lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
28 menit yang lalu
Pakar Minta Pemerintah Perjelas Definisi Swasembada Pangan
32 menit yang lalu
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Diramal Tak Tembus 5%
46 menit yang lalu