Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Tipe Kendaraan Bermotor Secara “Online”

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/11/2015), mengatakan, uji tipe kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online.
Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terjebak kemacetan di Jalur Pantura Demak-Semarang di Sayung, Demak, Jawa Tengah/Antara
Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terjebak kemacetan di Jalur Pantura Demak-Semarang di Sayung, Demak, Jawa Tengah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/11/2015), mengatakan, uji tipe kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online.

 Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan permintaan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara cepat, efisien, terintegrasi dan transparan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 144 Tahun 2015  pada 25 September 2015 yang menyatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat dapat menyelenggarakan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online.

Adapun, layanan uji tipe kendaraan dimaksud meliputi pengujian tipe kendaraan bermotor, penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) kendaraan bermotor, pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan serta penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

"Pengujian dilakukan oleh Balai Pengujian Lain Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor," katanya.

Barata lebih lanjut menjelaskan, uji tipe kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi VTA (Vehicle Type Approval) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

VTA adalah sistem informasi berbasis web untuk mendukung kinerja dalam pelayanan permohonan uji tipe.

"Setiap penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) maupun Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diajukan oleh pemohon dilakukan secara online, akan dikenakan biaya, dimana biaya tersebut nantinya ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Dirjen Perhubungan Darat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper